Dibanding Perkara Cerai dan Diska, Kasus Gugatan Waris di PA Minim
blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2023 15:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Perkara gugatan waris yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro cukup kecil. Sejak awal tahun hingga saat ini cukup rendah, yaitu mencapai 5 kasus.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menegaskan kasus gugatan waris yang di ajukan ke Pengadilan Agama Bojonegoro, hingga kini terus berjalan. Meskipun kasus tersebut terdata paling sedikit di antara perkara lain.
"Perkara ini angkanya memang tidak signifikan seperti perkara perceraian dan dispensasi nikah," tegas Sholikin Jamik.
Lanjut Sholikin Jamik, perbedaan ini sangat signifikan untuk persoalan perkara dalam gugatan waris. Terutama dari sengketa waris, sebab penyelesaian kasus perkara tersebut tidak sama dengan perceraian.
"Perkara gugatan waris ada yang menang dan ada yang kalah. Sementara perkara perceraian tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang," ucapnya.
Seperti, permohonan penetapan ahli waris yang penyelesaiannya cukup penetapan dari hakim. Sedangkan gugatan waris untuk penggugat dan tergugat harus dilakukan dengan keputusan terlebih dahulu dimediasi.
"Mediasi penting untuk mencari penyelesaian dengan cara damai, bila tidak berhasil akan ada putusan," pungkas pria yang menjabat Ketua PA Bojonegoro. [liz/lis]
Tag : Gugatan, waris, pengadilan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini