22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |  
Sun, 24 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dibanding Perkara Cerai dan Diska, Kasus Gugatan Waris di PA Minim

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2023 15:00

Dibanding Perkara Cerai dan Diska, Kasus Gugatan Waris di PA Minim

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Perkara gugatan waris yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro cukup kecil. Sejak awal tahun hingga saat ini cukup rendah, yaitu mencapai 5 kasus.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menegaskan kasus gugatan waris yang di ajukan ke Pengadilan Agama Bojonegoro, hingga kini terus berjalan. Meskipun kasus tersebut terdata paling sedikit di antara perkara lain.

"Perkara ini angkanya memang tidak signifikan seperti perkara perceraian dan dispensasi nikah," tegas Sholikin Jamik. 

Lanjut Sholikin Jamik, perbedaan ini sangat signifikan untuk persoalan perkara dalam gugatan waris. Terutama dari sengketa waris, sebab penyelesaian kasus perkara tersebut tidak sama dengan perceraian. 

"Perkara gugatan waris ada yang menang dan ada yang kalah. Sementara perkara perceraian tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang," ucapnya.

Seperti, permohonan penetapan ahli waris yang penyelesaiannya cukup penetapan dari hakim. Sedangkan gugatan waris untuk penggugat dan tergugat harus dilakukan dengan keputusan terlebih dahulu dimediasi.

"Mediasi penting untuk mencari penyelesaian dengan cara damai, bila tidak berhasil akan ada putusan," pungkas pria yang menjabat Ketua PA Bojonegoro. [liz/lis]

 

Tag : Gugatan, waris, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat