Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Begini Respon Gerindra Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2023 13:00

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Begini Respon Gerindra Bojonegoro Baliho gambar Gibran bertebaran di Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo mendapatkan karpet merah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran, persyaratan minimal usia untuk menjadi Capres dan Cawapres bisa dengan syarat pernah menjabat Kepala Daerah. Sehingga, putra sulung dari Presiden Joko Widodo ini berpeluang untuk menjadi Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.

Merespon hal tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro, Sahudi mengungkapkan, putusan MK itu membuat dirinya lega. Pasalnya, putusan MK bisa menjadikan Gibran untuk menjadi Cawapres dari Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

"Dalam Rapat Kerja Cabang DPC Partai Gerindra Bojonegoro beberapa hari lalu, kami memang mengusulkan Mas Gibran menjadi Cawapres Pak Prabowo. Dengan adanya putusan MK kemarin usulan kami tersebut mendapat jalan, itu kami sambut baik," ujarnya.

Terlepas dari putusan MK tersebut relevan dengan usulan Rapat Kerja Cabang DPC Partai Gerindra Bojonegoro, Sahudi menjelaskan, pihaknya maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra tak ada andil sama sekali mengenai putusan MK tersebut.

"Putusan batasan usia maupun kriteria Capres-Cawapres oleh MK itu, pasti sudah melalui kajian yang matang dan visioner. Didasari oleh pertimbangan kebutuhan negara, tak ada dasar yang lain," ujarnya.

Sahudi menambahkan, pihaknya akan menanti arahan dari DPP Partai Gerindra. Bilamana DPP Partai Gerindra maupun Koalisi Indonesia Maju akan serius meminang Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, maka pihaknya akan mengikuti.

Perlu diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan itu dikabulkan pada, Senin (16/10/2023) lalu. [riz/lis]

Tag : Gibran, cawapres , Prabowo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini