Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Lengkap, Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

blokbojonegoro.com | Friday, 03 November 2023 08:00

Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Lengkap, Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Penyidik Kejari Bojonegoro melakukan pemeriksaan berkas perkara beserta tersangka Kades Punggur (pria baju putih) (Foto : Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp1 Miliar lebih yang menyeret Kades setempat dinyatakan lengkap, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, hari ini telah dilaksanakan Tahap II atas perkara tindak pidana lorupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojoengoro tahun 2019 2021.

Selanjutnya tersangka Yudi Purnomo diserahkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 02 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023.

"Pada tahap II ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan,” ungkap Reza.

Sebelumnya, tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023) lalu. Pada perjalanan perkara ini Kejari Bojonegoro telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

Dalam perkara ini Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

Tersangka diduga melakukan rekayasa pada pertanggungjawaban 19 kegiatan pembangunan fisik dalam APBDes. Pelaksanaan kegiatan itu diduga dilakukan tidak secara prosedural serta ditemukan adanya mark up.

Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor. [riz/mu]

Tag : Pengadilan, korupsi, kasus, korupsi desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini