Horeee, Resmi Per 31 Oktober PPPK Dapat Uang Pensiun
blokbojonegoro.com | Monday, 06 November 2023 08:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.
Beleid yang juga diundangkan pada 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Mochammad A’an Syahbana membenarkan, bahwa PPPK mendapatkan uang jaminan pensiun yang berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2023 kemarin.
"Benar PPPK dapat pensiun, akan tetapi mekanismenya masih belum keluar,” tegas A'an Syahbana.
Lanjut dia, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (1) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material.
Ada komponen penghargaan yang di dapat oleh PPPK. Seperti PNS diantaranya meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas. Lalu jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum yang tertuang pada pasal 21 ayat (6).
"Pasal tersebut PPPK juga mendapat jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," pungkasnya. [liz/mu]
Tag : Uang pensiun, pppk, pns, asn
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini