Ini Area yang Tak Diperbolehkan Menggunakan Sepeda Listrik
blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 November 2023 14:00
Sejumlah pengendara menggunakan sepeda listrik di Jalanan Desa Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Perkembangan teknologi semakin canggih. Salah satunya terciptanya sepeda listrik yang semakin marak digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Baik di desa maupun di jalanan Kota.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Sebagian masyarakat Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro) telah menggunakan sepeda listrik untuk beraktivitas. Tak hanya masyarakat Kota saja, melainkan masyarakat di pedesaan juga memiliki ketertarikan terhadap sepeda yang rerata hanya berkecepatan 40 kilometer per jam itu.
Namun, usai marak digunakan masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan peraturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.45 tahun 2020 pasal 5 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Adapun tempat-tempat yang tidak diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, yakni Jalan Raya, kawasan khusus permukiman, kawasan car free day (CFD), kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan di luar jalan raya.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Luluk Setiono. Pihaknya mengungkapkan, tidak ada sanksi jika pengendara melintas di jalur yang tidak diperbolehkan dilintasi sepeda listrik di atas, melainkan pelanggar hanya akan diberi imbauan.
“Nihil sanksi. Imbauan saja,” ungkap Iptu Luluk kepada blokBojonegoro.com, Selasa (7/11/2023).
Sedangkan, area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, yaitu lajur khusus, lajur sepeda dan lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. [riz/lis]
Tag : sepeda, listrik, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini