18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Pemudik Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |   16:00 . Dihantui Longsor dan Banjir Bandang Saat Hujan, Ini Langkah Pemkab Bojonegoro   |   14:00 . Puncak Arus Balik di Bojonegoro, Begini Persiapan Polisi!   |   13:00 . Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi Selama Arus Balik Lebaran di Bojonegoro   |   14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |  
Tue, 08 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Area yang Tak Diperbolehkan Menggunakan Sepeda Listrik

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 November 2023 14:00

Ini Area yang Tak Diperbolehkan Menggunakan Sepeda Listrik Sejumlah pengendara menggunakan sepeda listrik di Jalanan Desa Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Perkembangan teknologi semakin canggih. Salah satunya terciptanya sepeda listrik yang semakin marak digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Baik di desa maupun di jalanan Kota.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Sebagian masyarakat Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro) telah menggunakan sepeda listrik untuk beraktivitas. Tak hanya masyarakat Kota saja, melainkan masyarakat di pedesaan juga memiliki ketertarikan terhadap sepeda yang rerata hanya berkecepatan 40 kilometer per jam itu.

Namun, usai marak digunakan masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan peraturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.45 tahun 2020 pasal 5 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Adapun tempat-tempat yang tidak diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, yakni Jalan Raya, kawasan khusus permukiman, kawasan car free day (CFD), kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan di luar jalan raya.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Luluk Setiono. Pihaknya mengungkapkan, tidak ada sanksi jika pengendara melintas di jalur yang tidak diperbolehkan dilintasi sepeda listrik di atas, melainkan pelanggar hanya akan diberi imbauan.

“Nihil sanksi. Imbauan saja,” ungkap Iptu Luluk kepada blokBojonegoro.com, Selasa (7/11/2023).

Sedangkan, area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, yaitu lajur khusus, lajur sepeda dan lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. [riz/lis]

Tag : sepeda, listrik, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat