06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Area yang Tak Diperbolehkan Menggunakan Sepeda Listrik

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 November 2023 14:00

Ini Area yang Tak Diperbolehkan Menggunakan Sepeda Listrik Sejumlah pengendara menggunakan sepeda listrik di Jalanan Desa Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Perkembangan teknologi semakin canggih. Salah satunya terciptanya sepeda listrik yang semakin marak digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Baik di desa maupun di jalanan Kota.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Sebagian masyarakat Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro) telah menggunakan sepeda listrik untuk beraktivitas. Tak hanya masyarakat Kota saja, melainkan masyarakat di pedesaan juga memiliki ketertarikan terhadap sepeda yang rerata hanya berkecepatan 40 kilometer per jam itu.

Namun, usai marak digunakan masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan peraturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.45 tahun 2020 pasal 5 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Adapun tempat-tempat yang tidak diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, yakni Jalan Raya, kawasan khusus permukiman, kawasan car free day (CFD), kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan di luar jalan raya.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Luluk Setiono. Pihaknya mengungkapkan, tidak ada sanksi jika pengendara melintas di jalur yang tidak diperbolehkan dilintasi sepeda listrik di atas, melainkan pelanggar hanya akan diberi imbauan.

“Nihil sanksi. Imbauan saja,” ungkap Iptu Luluk kepada blokBojonegoro.com, Selasa (7/11/2023).

Sedangkan, area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, yaitu lajur khusus, lajur sepeda dan lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. [riz/lis]

Tag : sepeda, listrik, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat