19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |   13:00 . Konsolidasi Pemenangan Khofifah – Emil, PPP Titip 4 Poin untuk Jatim   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Dipidanakan PT WBS

Tiga Terdakwa Pendemo Tambang di Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 November 2023 10:00

Tiga Terdakwa Pendemo Tambang di Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara Ketiga terdakwa Suparno, Isbandi, dan Akhmad Imron (dari kiri) mendengarkan tuntutan dari JPU (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (20/11/2023).

Tuntutan tersebut, dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekri Wahyudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam agenda sidang pembacaan tuntutan.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno yang merupakan warga setempat itu, dinilai JPU telah melakukan tindakan pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT WBS.

Dekri menegaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiga terdakwa selama persidangan merasa tidak bersalah dan hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

"Tuntutan pidana selama 5 bulan penjara,” tegas Dekri.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, M. Fatkhur Rozi  mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU terhadap ketiga kliennya itu.

"Sidang beragenda pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan digelar Senin (27/11/2023) pekan depan," ungkap Rozi.

Untuk diketahui, PT WBS melaporkan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu. Ketiga orang tersebut, dinilai telah merintangi aktivitas PT WBS, ketika warga setempat demonstrasi menuntut PT WBS tutup.

Laporan itu kemudian ditangani Polda Jatim. Begitu rampung, lalu dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Kemudian, berlanjut ke meja hijau hingga sidang ke-16 dengan agenda penuntutan saat ini. [riz/mu]

Tag : warga dipidanakan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat