19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |   13:00 . Konsolidasi Pemenangan Khofifah – Emil, PPP Titip 4 Poin untuk Jatim   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Dipidanakan PT WBS

JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Demo Tambang, Tuntut 5 Bulan Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 01 December 2023 09:00

JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Demo Tambang, Tuntut 5 Bulan Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bojonegoro menolak nota pembelaan (Pledoi) tiga terdakwa pendemo tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS). Dalam sidang agenda replik atas pledoi dari terdakwa, JPU tetap menuntut ketiga terdakwa lima bulan penjara, Kamis (30/11/2023).

Dalam sidang replik tersebut, JPU Kejari Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, ketiga terdakwa tetap dinyatakan bersalah, telah melanggar pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 ,Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Dekri menegaskan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan yang dikelola PT WBS yang berada di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu.

"Tanggapan atau replik atas pledoi penasehat hukum ketiga terdakwa, tetap sesuai tuntutan 5 bulan pidana penjara, sesuai tuntutan yang telah kami bacakan pada Senin (20/11/2023) lalu,” tegasnya.

Sementara itu, PH ketiga terdakwa, Fatchur Rozi mengungkapkan, jika replik yang disampaikan JPU akan dijawab melalui duplik. Pasalnya, Rozi menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan sebuah protes yang sah.

"Duplik akan kita sampaikan pada sidang hari Senin (04/12/2023) mendatang,” ungkapnya.

Tentu, lanjut Rozi, dalam duplik nantinya, akan dicantumkan soal bukti kepemilikan ijin tambang yang dikantongi PT WBS. Lantaran, barcode dalam ijin tambang PT WBS saat dibawa ke persidangan tidak bisa diakses.

Untuk diketahui, Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Suparno itu telah melayangkan nota pembelaan atau pledoi, pada Senin (27/11/2023) lalu. Pledoi tersebut dilayangkan, lantaran ketiga terdakwa dituntut penjara 5 bulan oleh JPU. [riz/mu]

 

Tag : warga demo dipidana, warga, hukum, tambang, tambang batu bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat