16:00 . Dihantui Longsor dan Banjir Bandang Saat Hujan, Ini Langkah Pemkab Bojonegoro   |   14:00 . Puncak Arus Balik di Bojonegoro, Begini Persiapan Polisi!   |   13:00 . Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi Selama Arus Balik Lebaran di Bojonegoro   |   14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |  
Sun, 06 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Dipidanakan PT WBS

JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Demo Tambang, Tuntut 5 Bulan Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 01 December 2023 09:00

JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Demo Tambang, Tuntut 5 Bulan Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bojonegoro menolak nota pembelaan (Pledoi) tiga terdakwa pendemo tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS). Dalam sidang agenda replik atas pledoi dari terdakwa, JPU tetap menuntut ketiga terdakwa lima bulan penjara, Kamis (30/11/2023).

Dalam sidang replik tersebut, JPU Kejari Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, ketiga terdakwa tetap dinyatakan bersalah, telah melanggar pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 ,Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Dekri menegaskan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan yang dikelola PT WBS yang berada di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu.

"Tanggapan atau replik atas pledoi penasehat hukum ketiga terdakwa, tetap sesuai tuntutan 5 bulan pidana penjara, sesuai tuntutan yang telah kami bacakan pada Senin (20/11/2023) lalu,” tegasnya.

Sementara itu, PH ketiga terdakwa, Fatchur Rozi mengungkapkan, jika replik yang disampaikan JPU akan dijawab melalui duplik. Pasalnya, Rozi menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan sebuah protes yang sah.

"Duplik akan kita sampaikan pada sidang hari Senin (04/12/2023) mendatang,” ungkapnya.

Tentu, lanjut Rozi, dalam duplik nantinya, akan dicantumkan soal bukti kepemilikan ijin tambang yang dikantongi PT WBS. Lantaran, barcode dalam ijin tambang PT WBS saat dibawa ke persidangan tidak bisa diakses.

Untuk diketahui, Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Suparno itu telah melayangkan nota pembelaan atau pledoi, pada Senin (27/11/2023) lalu. Pledoi tersebut dilayangkan, lantaran ketiga terdakwa dituntut penjara 5 bulan oleh JPU. [riz/mu]

 

Tag : warga demo dipidana, warga, hukum, tambang, tambang batu bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat