3 Warga Dipidanakan PT WBS
JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Demo Tambang, Tuntut 5 Bulan Penjara
blokbojonegoro.com | Friday, 01 December 2023 09:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bojonegoro menolak nota pembelaan (Pledoi) tiga terdakwa pendemo tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS). Dalam sidang agenda replik atas pledoi dari terdakwa, JPU tetap menuntut ketiga terdakwa lima bulan penjara, Kamis (30/11/2023).
Dalam sidang replik tersebut, JPU Kejari Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, ketiga terdakwa tetap dinyatakan bersalah, telah melanggar pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 ,Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Dekri menegaskan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan yang dikelola PT WBS yang berada di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu.
"Tanggapan atau replik atas pledoi penasehat hukum ketiga terdakwa, tetap sesuai tuntutan 5 bulan pidana penjara, sesuai tuntutan yang telah kami bacakan pada Senin (20/11/2023) lalu,” tegasnya.
Sementara itu, PH ketiga terdakwa, Fatchur Rozi mengungkapkan, jika replik yang disampaikan JPU akan dijawab melalui duplik. Pasalnya, Rozi menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan sebuah protes yang sah.
"Duplik akan kita sampaikan pada sidang hari Senin (04/12/2023) mendatang,” ungkapnya.
Tentu, lanjut Rozi, dalam duplik nantinya, akan dicantumkan soal bukti kepemilikan ijin tambang yang dikantongi PT WBS. Lantaran, barcode dalam ijin tambang PT WBS saat dibawa ke persidangan tidak bisa diakses.
Untuk diketahui, Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Suparno itu telah melayangkan nota pembelaan atau pledoi, pada Senin (27/11/2023) lalu. Pledoi tersebut dilayangkan, lantaran ketiga terdakwa dituntut penjara 5 bulan oleh JPU. [riz/mu]
Tag : warga demo dipidana, warga, hukum, tambang, tambang batu bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini