5 Tersangka Dugaan Pemerasan Pengusaha Minyak di Bojonegoro Diringkus Polisi
blokbojonegoro.com | Thursday, 04 January 2024 14:00
5 Pelaku tertunduk malu saat dirilis polisi, di hadapan wartawan (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sejumlah terduga pelaku pemerasan pengusaha minyak tradisional di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang mengaku sebagai wartawan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Hal tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (4/1/2024).
AKP Fahmi mengungkapkan, kejadian bermula pada Senin (25/12/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB pelaku bersama sekitar 17 orang menggunakan 3 unit mobil mendatangi lapak atau pengusaha minyak di Desa/Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) salah satu pelaku sekaligus aktor intelektual OR (48) asal Kabupaten Pasuruan, meminta Pelapor atau korban Nuralim (30) untuk menunjukkan dokumen perijinan membuka lapak solar.
“Nuralim tak bisa menunjukkan perijinan kepada mereka (para pelaku). Selanjutnya pelaku meminta uang senilai Rp100 juta, agar tidak diberitakan atau dilaporkan ke Kepolisian,” ungkap AKP Fahmi.
Nuralim merasa keberatan atas permintaan uang senilai Rp100 juta itu. Kemudian, terjadi negosiasi hingga berada diangka Rp30 juta. Selanjutnya, pelapor langsung mentransfer di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, ke rekening milik OR.
Kemudian, Nuralim melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Dalam kurun waktu sekitar sepekan pasca kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 dari 17 pelaku. 5 pelaku tersebut diamankan saat melakukan liburan di Pulau Bali. Lantaran, uang dari pemerasan tersebut, hendak digunakan untuk liburan tahun baru.
Polisi lulusan Akpol tahun 2012 itu membeberkan, lima pelaku yang berhasil diamankan, yakni OR (48), TU (39), GHM (31) asal Kabupaten Pasuruan dan dua orang lainnya, yakni S (31) dan I (46) asal Kabupaten Bojonegoro. Sementara, 12 pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Adapun, barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil Avanza warna putih Nopol terpasang N 1268 WS, lima buah handphone, satu lembar cetak rekening koran, lima buah id card wartawan, dan satu buah atm BRI an. Ghana.
Selanjutnya, kelima pelaku dikenakan sangkaan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. [riz/ito ]
Tag : Pemerasan, usaha, migas, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini