06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

5 Tersangka Dugaan Pemerasan Pengusaha Minyak di Bojonegoro Diringkus Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 January 2024 14:00

5 Tersangka Dugaan Pemerasan Pengusaha Minyak di Bojonegoro Diringkus Polisi

5 Pelaku tertunduk malu saat dirilis polisi, di hadapan wartawan (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sejumlah terduga pelaku pemerasan pengusaha minyak tradisional di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang mengaku sebagai wartawan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Hal tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (4/1/2024).

AKP Fahmi mengungkapkan, kejadian bermula pada Senin (25/12/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB pelaku bersama sekitar 17 orang menggunakan 3 unit mobil mendatangi lapak atau pengusaha minyak di Desa/Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) salah satu pelaku sekaligus aktor intelektual OR (48) asal Kabupaten Pasuruan, meminta Pelapor atau korban Nuralim (30) untuk menunjukkan dokumen perijinan membuka lapak solar.

“Nuralim tak bisa menunjukkan perijinan kepada mereka (para pelaku). Selanjutnya pelaku meminta uang senilai Rp100 juta, agar tidak diberitakan atau dilaporkan ke Kepolisian,” ungkap AKP Fahmi.

Nuralim merasa keberatan atas permintaan uang senilai Rp100 juta itu. Kemudian, terjadi negosiasi hingga berada diangka Rp30 juta. Selanjutnya, pelapor langsung mentransfer di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, ke rekening milik OR.

Kemudian, Nuralim melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Dalam kurun waktu sekitar sepekan pasca kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 dari 17 pelaku. 5 pelaku tersebut diamankan saat melakukan liburan di Pulau Bali. Lantaran, uang dari pemerasan tersebut, hendak digunakan untuk liburan tahun baru.

Polisi lulusan Akpol tahun 2012 itu membeberkan, lima pelaku yang berhasil diamankan, yakni OR (48), TU (39), GHM (31) asal Kabupaten Pasuruan dan dua orang lainnya, yakni S (31) dan I (46) asal Kabupaten Bojonegoro. Sementara, 12 pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Adapun, barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil Avanza warna putih Nopol terpasang N 1268 WS, lima buah handphone, satu lembar cetak rekening koran, lima buah id card wartawan, dan satu buah atm BRI an. Ghana.

Selanjutnya, kelima pelaku dikenakan sangkaan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. [riz/ito ]

 

Tag : Pemerasan, usaha, migas, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat