Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Pencurian Ayam

Bu Kades: Bukan Sembarang Ayam

blokbojonegoro.com | Friday, 26 January 2024 14:00

Bu Kades: Bukan Sembarang Ayam

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang Kakek di Kabupaten Bojonegoro, SYT (58) harus di sidang di meja hijau, lantaran dipolisikan karena diduga mencuri ayam milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah.

Siti Kholifah mengungkapkan, dirinya melaporkan SYT yang merupakan warga desanya sendiri lantaran, diduga telah mencuri ayam dari guru spiritualnya itu, yang berhasil membuatnya menjadi Kepala Desa Pandantoyo.

“Tanyakan aja kepada para semua orang yang pernah mencalonkan Kades (pasti pernah menggunakan seperti itu),” ungkap Kholifah ditemui di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.

Kholifah menceritakan, posisi ayam yang didapatkan dari guru spiritualnya itu, pada malam hari (9/11/2022) lalu, masih berada di rumah adiknya. Namun, keesokannya (10/11/2022) ayam jantan warna merah hitam itu, sudah tidak ada di kandang.

Kemudian, adik dari Kholifah, Siti Zumarokh mengetahui jika SYT menjual ayam yang serupa ke Pasar Temayang senilai Rp120 ribu. Tetapi, saat SYT ditanya, ia mengaku mendapatkan ayam tersebut hasil pembeliannya di Pasar Dander dengan harga Rp110 ribu.

Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas yang tersendiri dan beda dengan ayam umumnya. Baik dari segi, jalu (taji) dan cara berkokoknya.

“Ayamnya ada ciri khasnya sendiri, tidak mudah mendapatkan ayam itu, berkokoknya aja tidak sama dengan ayam lain, bukan sembarang ayam,” tuturnya.

Ayam tersebut, lanjut Kholifah, usai dipergunakan untuk mendapat keberuntungan saat pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2022 lalu. Dan akhirnya, dirinya menang dalam Pilkades tersebut. Untuk harganya, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun.

“Saya mendapatkan (ayam) itu, harus puasa selama 40 hari terlebih dulu. Saya sebenarnya juga tak bisa mengatakan berapa harganya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kakek berusia 58 tahun bernama SYT itu, dituduh telah mencuri ayam jantan milik Kadesnya sendiri. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke meja persidangan, dan terdakwa SYT telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Rabu (24/1/2024) kemarin. [riz/lis]

 

Tag : hukum, kriminal, kades, kakek



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini