Kasus Dugaan Pencurian Ayam
Jaksa dan Polisi Mengaku Gagal Mendamaikan Tersangka dan Kades
blokbojonegoro.com | Friday, 26 January 2024 19:00
Kajari Bojonegoro, Muji Martopo (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah (kanan) (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kasus dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga dilakukan oleh SYT (58) warga desa setempat, masih terus mencuri perhatian publik di Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro).
Pasalnya, publik menilai hanya karena seekor ayam, sang Kades bernama Siti Kholifah tega memenjarakan warga desanya sendiri. Dia tidak memilih jalur damai secara kekeluargaan, agar tidak masuk ke ranah hukum.
Menjawab hal tersebut Jaksa dan Polisi di Kabupaten Bojonegoro yang telah menangani kasus tersebut, angkat bicara perkara dugaan pencurian ayam yang memiliki harga Rp4,5 juta itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengungkapkan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu sudah berusaha diselesaikan secara damai oleh pihaknya, sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023 lalu.
"Namun, upaya kami (Jaksa) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ungkap Muji Martopo, Jumat (26/1/2024) sore.
Hal tersebut, lanjut Muji, lantaran Kades Pandantoyo bersikeras menuding SYT mencuri ayam jagonya yang didapat dari guru spiritualnya itu. Sedangkan, SYT juga kekeh tak mau mengakui dirinya sebagai pencuri ayam tersebut.
"Dia (SYT) juga enggan melakukan minta maaf (kepada Siti Kholifah)," beber pria asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama melakukan P21 berkas perkara.
"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ingin perkara ini damai dengan restorative justice (RJ). Namun, selalu tak bisa," jelasnya.
Setelah mengalami kebimbangan, pihaknya akhirnya terpaksa melakukan P21 perkara tersebut, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.
Tentu, dirinya menyayangkan mengapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan. Namun, melihat rentetan kronologi perkara itu, memang sudah tidak ada alternatif lain.
Terpisah, hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah. Saat perkara pencurian ayam jago itu masuk ke Polres Bojonegoro pada November 2022 lalu, pihaknya langsung berupaya mendamaikan beberapa kali hingga Maret 2023. Namun, tak berhasil.
"Akhirnya, perkara itu kami limpahkan ke Kejari Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, kakek berusia 58 tahun bernama SYT itu, dituduh telah mencuri ayam jantan milik Kadesnya sendiri. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke meja persidangan, dan terdakwa SYT telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Rabu (24/1/2024) kemarin. [riz/lis]
Tag : kades, pencuri, ayam, kades
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini