21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tok! Kasus Mobil Siaga Desa Bojonegoro Dinaikkan ke Penyidikan

blokbojonegoro.com | Friday, 26 January 2024 17:00

Tok! Kasus Mobil Siaga Desa Bojonegoro Dinaikkan ke Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri, Muji Martopo saat memberikan keterangan ke wartawan (Foto : Rizki Nur Diansyah)

 Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan penyimpangan pengadaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) berupa Mobil Siaga yang diberikan ke 384 desa di Kabupaten Bojonegoro dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jumat (26/1/2024).

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dalam konferensi pers yang digelar di ruang pertemuan Kejari Bojonegoro.

Menurutnya, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu, lantaran pihaknya telah melakukan gelar perkara (ekspos), dan para penyidik Kejari Bojonegoro telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang menyeret sebanyak 50 saksi, baik dari Kepala Desa hingga pejabat teras Pemkab Bojonegoro.

“Status kasus dugaan penyimpangan mobil siaga desa, kami naikkan ke status penyidikan. Di dalam proses pengadaan (Mobil Siaga) itu, penyidik menemukan adanya tindak pidana,” ungkap Muji Martopo.

Nanti dalam proses penyidikan ini, lanjut Muji, akan memeriksa saksi lebih dalam. Selain itu, dalam status penyidikan ini, pihaknya bisa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap para saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan.

“Kalau status penyidikan, kami bisa panggil secara paksa jika para saksi yang kami panggil tidak hadir,” tegasnya.

Disinggung terkait sulitnya mengungkap kasus ini, Jaksa yang pernah berdinas di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu mengaku, ketidakterusterangan para saksi yang menyebabkan para penyidik dalam pengumpulan alat bukti.

“Dan tidak ada pengaruh atau paksaan dari manapun dalam memproses kasus ini. Kami berprinsip lurus,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.

Proses pengadaan mobil siaga desa ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio.

Kejari mengendus ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil siaga desa tersebut. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini, dan indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu. [riz/lis]

 

Tag : korupsi, mobil, siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat