Kejari Bojonegoro Periksa 50 Orang yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Mobil Siaga Desa
blokbojonegoro.com | Saturday, 27 January 2024 18:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 50 orang yang diduga terlibat dalam pengadaan Mobil Siaga Desa jenis APV yang diberikan ke 384 desa di Kabupaten Bojonegoro.
50 orang tersebut, terdiri dari Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana (Timlak), Camat, dealer penyedia kendaraan UMC Suzuki, hingga sejumlah pejabat teras Pemkab Bojonegoro seperti, Kepala Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPKAD, Bappeda, Asisten Setda Kabupaten Bojonegoro, Kabag Hukum, dan Kabag Umum Pemkab Bojonegoro.
Hal tersebut, diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kejari di Jalan Rajekwesi, Desa Jetak, Kecamatan/Kota Bojonegoro.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, tim penyidik Kejari Bojonegoro telah memanggil sebanyak 50 orang. Dengan kejujuran dari para saksi yang dipanggil itu, pihaknya berhasil gelar perkara (ekspos) dan menaikkan ke tingkat penyidikan.
“50 orang itu mulai dari pemerintah desa, unsur pemerintah daerah dan juga pihak dealer,” ungkap Aditia kepada blokBojonegoro.com.
Untuk diketahui, Kasus dugaan penyimpangan pengadaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) berupa Mobil Siaga yang diberikan ke 384 desa di Kabupaten Bojonegoro dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jumat (26/1/2024).
Menurut Kajari Bojonegoro, Muji Martopo, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu, lantaran pihaknya telah melakukan gelar perkara (ekspos), dan para penyidik Kejari Bojonegoro telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang menyeret sebanyak 50 saksi, baik dari Kepala Desa hingga pejabat teras Pemkab Bojonegoro.
“Status kasus dugaan penyimpangan mobil siaga desa, kami naikkan ke status penyidikan. Di dalam proses pengadaan (Mobil Siaga) itu, penyidik menemukan adanya tindak pidana,” ungkap Muji Martopo.
Nanti dalam proses penyidikan ini, lanjut Muji, akan memeriksa saksi lebih dalam. Selain itu, dalam status penyidikan ini, pihaknya bisa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap para saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan.
“Kalau status penyidikan, kami bisa panggil secara paksa jika para saksi yang kami panggil tidak hadir,” tegasnya.
Perlu diketahui juga, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.
Proses pengadaan mobil siaga desa ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio.
Kejari mengendus ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil siaga desa tersebut. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini, dan indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu. [riz/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini