Kasus Dugaan Pencurian Ayam
Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa: Tidak Ada Saksi yang Melihat Langsung
blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 January 2024 16:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Terdakwa dugaan kasus pencurian ayam yang menyeret kakek SYT (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro hingga ke meja persidangan, kini sampai pada tahap pembantahan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pada rabu (31/1/2024).
Dalam sidang ini terdakwa SYT melalui Kuasa Hukumnya, Hanafi, menyampaikan keberatan dan menolak terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU atas perkara ini.
Menurutnya, dalam surat dakwaan JPU terdapat beberapa poin keberatan yang disampaikan kepada majelis hakim sebagai dasar dan bahan pertimbangan dalam mengadili perkara ini.
Pertama, dalam surat dakwaan JPU tidak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik dalam pasal pidana yang didakwakan. Unsur delik yang dirumuskan dalam Pasal Pidana yang didakwakan, yaitu pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP harus cermat disebut satu persatu, selain itu dalam dakwaan JPU tersebut tidak mencantumkan unsur-unsur secara lengkap.
Kedua, tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang dituntutkan pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP. Seperti tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa. Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa.
"Karena dari dua unsur yang kami sampaikan, tidak memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 362 juga tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan, selain itu masih ada banyak lagi yang menjadi landasan kami untuk menolak semua dakwaan," ungkap Hanafi.
Dari uraian tersebut, Hanafi memohon kepada majlis hakim untuk menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Suyatno, dan menyatakan dakwaan dari JPU dibatalkan, serta menyatakan pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak dilanjutkan.
Selanjutnya, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro agar membebaskan terdakwa serta memulihkan harkat martabat dan nama baik Terdakwa SYT.
"Sidang lanjutan akan dilaksanakan besok kamis (1/2/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
Untuk diketahui, kakek SYT (58) hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. SYT didakwa mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah pada rabu (24/1/2024).
Perkara pencurian ayam senilai Rp4,5 juta berujung pelaporan itu bermula pada peristiwa 2022 lalu. Meski membantah mencuri, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, tetap menyeret warganya itu hingga ke meja hijau. Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh Siti Zumarokh, adik sang Kades. [riz/lis]
Tag : hukum, kriminal, dugaan, ayam
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini