Kasus Dugaan Pencurian Ayam
JPU Tolak Eksepsi PH Terdakwa Pencuri Ayam : Bukan Perkara Tipiring
blokbojonegoro.com | Thursday, 01 February 2024 21:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak atau mencampakkan bantahan (eksepsi) dari Kakek 58 tahun warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, SYT yang merupakan terdakwa dugaan pencurian ayam milik Kadesnya sendiri.
JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam sidang ketiga dengan agenda tanggapan atas keberatan dari penasihat hukum (PH) terdakwa itu, menurutnya kasus tersebut, bukan termasuk tindak pidana ringan (Tipiring). Pasalnya, jumlah kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp4,5 juta.
“Jumlah kerugian dalam perkara tersebut, sebesar Rp4,5 juta, maka terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa (SYT) tidak termasuk dalam kategori Tipiring,” ungkap Andi Ermawan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (1/2/2024).
Selain itu, dalam perkara tersebut, JPU juga telah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Sehingga, JPU meminta, kasus tersebut untuk tetap dilanjutkan.
“Eksepsi dari PH Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Serta menetapkan bahwa, pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara, PH Terdakwa, Sujito tak berkomentar banyak soal tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukannya kemarin (31/1/2024) itu. Dia hanya berkomentar, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
“"Sidang berikutnya akan dilanjutkan Rabu, 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela," ujar Sujito.
Sebelumnya diberitakan, pada sidang sebelumnya dengan agenda penyampaian Eksepsi, PH Terdakwa, Sujito menyampaikan keberatan dan menolak terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU atas perkara ini.
Menurutnya, dalam surat dakwaan JPU terdapat beberapa poin keberatan yang disampaikan kepada majelis hakim sebagai dasar dan bahan pertimbangan dalam mengadili perkara ini.
Pertama, dalam surat dakwaan JPU tidak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik dalam pasal pidana yang didakwakan. Unsur delik yang dirumuskan dalam Pasal Pidana yang didakwakan, yaitu pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP harus cermat disebut satu persatu, selain itu dalam dakwaan JPU tersebut tidak mencantumkan unsur-unsur secara lengkap.
Kedua, tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang dituntutkan pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP. Seperti tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa. Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa.
"Karena dari dua unsur yang kami sampaikan, tidak memenuhi unsur sebagaimana yang di dakwakan dalam pasal 362 juga tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan, selain itu masih ada banyak lagi yang menjadi landasan kami untuk menolak semua dakwaan," ungkap Hanafi.
Perlu diketahui, kakek SYT (58) hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan PN Bojonegoro. Suyatno didakwa mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah pada Rabu (24/1/2024).
Perkara pencurian ayam senilai Rp4,5 juta berujung pelaporan itu bermula pada peristiwa 2022 lalu. Meski membantah mencuri, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, tetap menyeret warganya itu hingga ke meja hijau. Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh Siti Zumarokh, adik sang kades. [riz/ito]
Tag : Kasus, dugaan, Maling, ayam, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini