14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |  
Wed, 04 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Pencurian Ayam

JPU Tolak Eksepsi PH Terdakwa Pencuri Ayam : Bukan Perkara Tipiring

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 February 2024 21:00

JPU Tolak Eksepsi PH Terdakwa Pencuri Ayam : Bukan Perkara Tipiring

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak atau mencampakkan bantahan (eksepsi) dari Kakek 58 tahun warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, SYT yang merupakan terdakwa dugaan pencurian ayam milik Kadesnya sendiri.

JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam sidang ketiga dengan agenda tanggapan atas keberatan dari penasihat hukum (PH) terdakwa itu, menurutnya kasus tersebut, bukan termasuk tindak pidana ringan (Tipiring). Pasalnya, jumlah kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp4,5 juta.

“Jumlah kerugian dalam perkara tersebut, sebesar Rp4,5 juta, maka terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa (SYT) tidak termasuk dalam kategori Tipiring,” ungkap Andi Ermawan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, dalam perkara tersebut, JPU juga telah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Sehingga, JPU meminta, kasus tersebut untuk tetap dilanjutkan.

“Eksepsi dari PH Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Serta menetapkan bahwa, pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara, PH Terdakwa, Sujito tak berkomentar banyak soal tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukannya kemarin (31/1/2024) itu. Dia hanya berkomentar, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/2/2024) mendatang.

“"Sidang berikutnya akan dilanjutkan Rabu, 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela," ujar Sujito.

Sebelumnya diberitakan, pada sidang sebelumnya dengan agenda penyampaian Eksepsi, PH Terdakwa, Sujito menyampaikan keberatan dan menolak terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU atas perkara ini.

Menurutnya, dalam surat dakwaan JPU terdapat beberapa poin keberatan yang disampaikan kepada majelis hakim sebagai dasar dan bahan pertimbangan dalam mengadili perkara ini.

Pertama, dalam surat dakwaan JPU tidak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik dalam pasal pidana yang didakwakan. Unsur delik yang dirumuskan dalam Pasal Pidana yang didakwakan, yaitu pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP harus cermat disebut satu persatu, selain itu dalam dakwaan JPU tersebut tidak mencantumkan unsur-unsur secara lengkap.

Kedua, tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang dituntutkan pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP. Seperti tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa. Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa.

"Karena dari dua unsur yang kami sampaikan, tidak memenuhi unsur sebagaimana yang di dakwakan dalam pasal 362 juga tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan, selain itu masih ada banyak lagi yang menjadi landasan kami untuk menolak semua dakwaan," ungkap Hanafi.

Perlu diketahui, kakek SYT (58) hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan PN Bojonegoro. Suyatno didakwa mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah pada Rabu (24/1/2024).

Perkara pencurian ayam senilai Rp4,5 juta berujung pelaporan itu bermula pada peristiwa 2022 lalu. Meski membantah mencuri, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, tetap menyeret warganya itu hingga ke meja hijau. Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh Siti Zumarokh, adik sang kades. [riz/ito]

Tag : Kasus, dugaan, Maling, ayam, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat