Saatnya Bawaslu Bojonegoro Inovatif, dan Berani Gunakan Whistleblowing System Atasi Politik Uang
blokbojonegoro.com | Thursday, 01 February 2024 15:00
Oleh : H .Abdul Wahid Azar, SH.*
blokBojonegoro.com - Website resmi Bawaslu Bojonegoro dengan alamat https://bojonegoro.bawaslu.go.id/ belum atau tidak mencamtumkan dalam sebuah menu tautan tersendiri tentang WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS), jika kita bandingkan dengan website yang di rilis oleh Bawaslu pusat dengan alamat https://www.bawaslu.go.id/ terlihat jelas terdapat menu tautan khusus WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS). Sudah saatnya Website Bawaslu Bojonegoro ada tagline: Politik Uang, 60 detik vidio anda kami hargai dengan 20 X lipat transaksi money politik (contoh implementasi WBS).
Dalam menanggapi kompleksitas permasalahan politik uang yang merusak integritas pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran yang sangat penting. Bukan hanya sebatas penegakan administrasi, tetapi Bawaslu harus tampil sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan pemilu ini.
Politik uang bukan sekadar pelanggaran tata tertib atau aturan administratif. Ini adalah suatu kejahatan dalam arena pemilihan umum yang bisa merusak esensi demokrasi dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memahami urgensi dan seriusnya menghadapi tantangan ini.
Peran Bawaslu dalam memerangi politik uang tidak bisa dibatasi hanya pada proses administratif pengawasan. Bawaslu harus aktif, proaktif, dan tanggap terhadap setiap indikasi praktik politik uang. Ini mencakup deteksi dini, penyelidikan menyeluruh, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Langkah konkret perlu diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang. Bawaslu harus memiliki alat yang efektif untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran, mulai dari penyelidikan hingga penegakan hukum. Sanksi yang tegas dan efisien perlu diimplementasikan sebagai langkah preventif agar praktik ini tidak menjadi ancaman terus-menerus terhadap proses demokrasi.
Bawaslu juga perlu meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, guna memastikan penanganan kasus politik uang berjalan secara efektif dan transparan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan respon yang cepat dan tepat.
Dengan menjadi garda terdepan dalam memerangi politik uang, Bawaslu tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu, tetapi juga memainkan peran kunci dalam menjaga integritas demokrasi. Hanya dengan tindakan yang kuat dan penuh integritas, Bawaslu dapat membuktikan bahwa keadilan dalam pemilihan umum adalah prioritas utama yang tak dapat ditawar-tawar.
H. Abdul Wahid Azar,SH dan Jajaran Pimpinan IPHI, memeberikan dukungan moral kepada Ketua KPU Pusat untuk tetap Independen dalam Pemilu 2024. Dalam kesempatan tersebut, disambut Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari SH M.Si., Ph.D
CALEG FOKUS PADA POLITIK UANG, MENGUBUR PROGAM KERJA IDE DAN GAGASAN
Dalam dinamika pemilihan umum, ada dugaan sebagian calon legislatif (caleg) terjebak dalam prioritas yang tidak sejalan dengan esensi pelayanan masyarakat. Politik uang, sebagai kendaraan utama, telah menggeser fokus dari pembahasan program dan solusi konkret menuju mekanisme membagi uang sebagai pusat perhatian utama caleg.
Seiring berjalannya waktu, caleg yang lebih tertarik pada mekanisme pembagian uang daripada merumuskan program yang bermanfaat bagi konstituennya dapat menciptakan paradoks demokrasi. Politik uang memaksa caleg untuk menjadi lebih sibuk dengan strategi finansial daripada mendalami isu-isu nyata yang dihadapi oleh masyarakat.
Dalam konteks ini, pemilih dihadapkan pada dilema. Apakah uang yang dijanjikan oleh caleg dapat dianggap sebagai representasi dari kepedulian mereka terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, ataukah itu hanya merupakan kalkulasi politis yang melupakan esensi kepemimpinan yang bertanggung jawab?
Kepada masyarakat pemilih, penting untuk menilai dengan kritis dan bijak. Memahami bahwa program dan visi yang konkrit adalah fondasi dari kepemimpinan yang melayani. Politik uang mungkin menciptakan bayangan sementara, tetapi hanya melalui pembahasan program yang jelas dan terperinci bahwa caleg dapat membuktikan kualitas dan komitmennya terhadap perbaikan kondisi masyarakat.
Dalam pandangan sebagian caleg yang lebih mementingkan 'gensi' dan menggunakan motif politik uang, pendekatan mereka terhadap proses pemilu terlihat terbatas hanya pada angka-angka suara. Mereka cenderung mengabaikan faktor-faktor seperti margin error dan probabilitas yang tidak sesuai dengan sasaran yang diinginkan.
Logika mereka terkesan bersifat parsial, di mana fokus pada jumlah suara menjadi prioritas utama tanpa mempertimbangkan dengan serius kemungkinan-kemungkinan lainnya. Pandangan ini tampaknya meminimalkan arti pentingnya menilai probabilitas kemenangan dengan dasar statistik yang lebih akurat.
Pentingnya program kerja dan ide yang diusung oleh seorang calon tampaknya diabaikan demi kepentingan 'gensi' dan kekuasaan. Dalam perspektif para caleg ini, menyebarkan uang dianggap sebagai suatu keutamaan, bahkan jika itu berarti menyepelekan aspek substantif dalam sebuah pemilihan.
Tindakan ini membuat mereka terfokus pada pemikiran bahwa uang adalah satu-satunya kunci untuk memenangkan pemilu, sementara aspek program kerja, ide, dan gagasan dianggap sebagai faktor yang kurang penting. Pandangan ini bisa dianggap merugikan, karena mengabaikan substansi dan melihat pemilu sebagai ajang kompetisi kekuatan semata.
Politik uang yang mendominasi hanya akan bertahan sejauh pemilih membiarkannya. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dalam memilih pemimpin berdasarkan substansi dan dedikasi mereka terhadap kepentingan rakyat, pemilih dapat memainkan peran vital dalam mengembalikan fokus pemilihan umum kepada pembahasan program dan solusi konkret yang bermanfaat bagi semua.
BAWASLU MEMILIKI DASAR HUKUM YANG KUAT
Sistem demokrasi yang berkepribadian, integritas pemilihan umum merupakan fondasi utama bagi perwujudan keadilan dan keberlanjutan proses demokrasi itu sendiri. Untuk itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Indonesia menegaskan larangan terhadap praktik politik uang yang dapat merusak esensi dari hak suara masyarakat.
Pasal 280 ayat (1) huruf j menjadi salah satu landasan hukum yang tegas melarang penyelenggara, peserta, dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Tujuan utama dari pelarangan ini adalah untuk mencegah adanya pengaruh finansial yang dapat membelenggu kemerdekaan pikiran dan keputusan peserta pemilu. Suara yang dihasilkan diharapkan murni berasal dari keyakinan dan pemikiran bebas, tanpa terpengaruh oleh dorongan finansial yang tidak sejalan dengan esensi demokrasi.
Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
PENERAPAN WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Dalam website Bawaslu Bojonegoro dengan alamat https://bojonegoro.bawaslu.go.id/ belum atau tidak mencamtumkan dalam sebuah menu tautan tersendiri tentang WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS), jika kita bandingkan dengan website yang di rilis oleh Bawaslu pusat dengan alamat https://www.bawaslu.go.id/ terlihat jelas terdapat menu tautan khusus WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS).
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem atau mekanisme yang dirancang untuk memberikan saluran pengaduan atau pelaporan bagi individu yang memiliki informasi tentang tindakan atau kegiatan ilegal, tidak etis, atau melanggar aturan yang terjadi di suatu organisasi. Sistem ini memberikan perlindungan kepada pelapor agar mereka dapat melaporkan pelanggaran atau kesalahan tanpa takut mendapat pembalasan.
Dalam konteks pemerintahan atau lembaga pengawas, seperti dalam pemilihan umum, Whistleblowing System digunakan untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan. Sistem ini memungkinkan warga atau pihak internal lainnya untuk melaporkan indikasi money politik, manipulasi suara, atau pelanggaran pemilu lainnya secara anonim atau terbuka.
Pendekatan menggunakan Whistleblowing System (WBS) dengan memanfaatkan era digital dan keterampilan teknologi masyarakat adalah langkah yang cerdas dan progresif. Konsep memberikan reward kepada masyarakat yang dapat menyediakan bukti visual dalam bentuk video mengenai transaksi politik uang memiliki potensi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat. Hal ini dapat merangsang inisiatif dan keberanian warga dalam melaporkan pelanggaran pemilu.
Memberikan hadiah 10 atau 50 kali lipat dari transaksi yang dilaporkan tidak hanya memberikan insentif finansial kepada pelapor, tetapi juga menciptakan atmosfer kompetisi positif dalam melawan politik uang. Langkah ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat secara proaktif dalam memerangi praktik yang dapat merusak integritas pemilihan umum.
Dengan semangat "Bojonegoro Bangkit," diharapkan inisiatif ini dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemilu yang bersih dan adil. Keberanian dan kontribusi masyarakat Bojonegoro dalam memerangi politik uang dapat menjadi teladan bagi daerah-daerah lain, memperkuat esensi demokrasi yang partisipatif dan menghadirkan perubahan positif bagi bangsa. [red]
*Penulis: H. ABDUL WAHID AZAR, SH. adalah Bendahara Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI), KAHMI, Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Hukum.
Tag : Bawaslu, Bojonegoro, WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini