08:00 . 2 Mahasiswa PJKR UNUGIRI Bojonegoro Raih Gelar Juara Ju-Jitsu dalam Piala Bupati Ngawi   |   17:00 . Gandeng Kampus Lokal, Guru Matematika SMA Bojonegoro Berlatih Membuat AR   |   15:00 . Wadahi Potensi, Pesantren Modern Al Aly Gelar Kompetisi   |   09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |  
Mon, 20 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kades di Bojonegoro Tak Netral, Bawaslu : Tidak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 February 2024 14:00

Kades di Bojonegoro Tak Netral, Bawaslu : Tidak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Suwarno diketahui mengarahkan para aparatur pemerintah desa setempat, untuk mendukung salah satu peserta Pemilu 2024, yakni Caleg DPR-RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban.

Namun, usai diidentifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, ternyata perilaku Kades tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Bawaslu Bojonegoro berdalih bahwa, ajakan galang dukungan tersebut dilakukan di masa tenang dan bukan saat masa kampanye.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan, pada Pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Pidana pemilunya tidak memenuhi unsur karena dilakukan selama masa tenang. Kalau saat masa kampanye, unsur pidana pemilu sudah masuk, tapi permintaan dukungan itu dikirim saat masa tenang,” ujar Handoko.

Menurut pria yang akrab disapa Hans Wijaya itu, setiap tahapan pemilu ada konsekuensinya. Pidana pemilu itu bisa diterapkan hanya saat masa kampanye. Sehingga di masa tenang, tidak bisa ditindak dengan menggunakan pasal pidana pemilu.

“Bawaslu bersama gakumdu masih mencari sanksi diluar pidana pemilu,” bebernya.

Sehingga temuan adanya kepala desa yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini belum diregistrasi. Alasannya karena pasal yang menyebut unsur pelanggarannya belum ditemukan.

“Sekarang masih fokus dalam kajian bersama Centra Gakumdu,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh aparatur pemerintah desa setempat untuk memilih salah satu calon legislatif, melalui pesan di WhatsApp Group (WAG). Hal tersebut, dilakukan pada saat masa tenang Pemilu 2024. [riz/ito]

Tag : Pemilu, kampanye, caleg, Bawaslu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat