21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelaku Pengeroyokan di Bojonegoro Tak Dimaafkan Keluarga Korban

blokbojonegoro.com | Friday, 08 March 2024 16:00

Pelaku Pengeroyokan di Bojonegoro Tak Dimaafkan Keluarga Korban Tiga terdakwa pengeroyokan saat keluar dari Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto : Istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga pelaku pengeroyokan bocah SMA hingga meninggal dunia di Kabupaten Bojonegoro yang masih dibawah umur, tak mendapatkan ampunan dari keluarga korban. Sehingga, ketiga pelaku dibawah umur tersebut akan tetap diadili.

Hal tersebut, diungkapkan Ibu Korban, Eka Cahya Puspaningrum saat Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar Diversi terhadap tiga pelaku di bawah umur yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan pelajar di Jalan Bojonegoro-Dander, turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024), pukul 01.30 WIB dini hari lalu.

Pelaksanaan diversi dilakukan untuk tiga terdakwa yang masih di bawah umur, di antaranya SDK, G, dan R. Namun upaya hukum tersebut gagal dilakukan, karena ibu korban menolak memaafkan para pelaku.

“Ini urusan hilangnya nyawa anak saya (GRMA), saya menolak (memaafkan para pelaku melalui diversi),” ungkap Ibu Korban saat ditemui di PN Bojonegoro, Jumat (8/3/2024).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, upaya diversi ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

“Karena ibu korban tak mau memaafkan, maka selanjutnya sidang akan dilanjutkan, dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (14/3/2024) nanti,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bojonegoro meringkus sembilan tersangka pengeroyokan pelajar SMA di Kabupaten Bojonegoro, yang menewaskan GRMA (18) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Tiga dari kesembilan pelaku itu, di antaranya masih dibawah umur.

Menurut keterangan polisi, saat itu korban naik motor bersama empat temannya berpapasan dengan gerombolan tersangka. Lalu para tersangka melempari batu yang mengenai kepala korban hingga jatuh dan meninggal, setelah mengalami luka parah di kepala.

Untuk diketahui, dalam kasus pengeroyokan tersebut terdapat 15 pelaku yang terlibat. Namun, enam di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). [riz/lis]

 

Tag : kriminal, pengeroyokan, anak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat