Fakta Persidangan Pengeroyokan di Bojonegoro : Pelaku dan Korban Sama Cari Musuh
blokbojonegoro.com | Saturday, 16 March 2024 21:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Kabupaten Bojonegoro, menghadirkan delapan saksi, Jumat (15/3/2024) kemarin.
Delapan saksi tersebut, yakni M, S, R, O, J, D dan dua orang saksi teman dari korban (GRMA) yakni Y dan L. Dalam persidangan yang berjalan cukup tegang itu, ditemukan sejumlah fakta persidangan, yang baru terungkap.
Fakta persidangan tersebut, yakni kedua belah pihak korban dan pelaku memang sama-sama mencari sasaran atau musuh. Pasalnya, kedua belah pihak mengaku jika, telah menyiapkan sejumlah benda tumpul untuk berkelahi.
Hal tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak korban dan saksi dari terdakwa.
Dekry mengungkapkan, dari kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sebenarnya sama-sama mencari sasaran untuk mencari musuh. Pasalnya, menurut keterangan saksi korban dan pelaku sama-sama menyiapkan benda tumpul.
“Korban menyiapkan gear dan rantai, sementara pelaku membawa bebatuan,” ungkap Dekry.
Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, mereka berpapasan dan terjadilah pengeroyokan. Awalnya GRMA sebelum jatuh dari motor, sempat dilempar menggunakan batu, akan tetapi tidak mengenai korban. Setelah lemparan kedua, batu tersebut mengenai dahi korban sehingga terjatuh dari motor.
Dan pada saat jatuh itu, lanjut Dekry, korban dalam posisi miring kepala di arah barat, GRMA kembali dilempar batu sehingga mengenai kepala bagian belakangnya. Di situ korban sudah tidak sadarkan diri.
“Sebenarnya dari keterangan saksi tadi keduanya sama-sama mencari musuh, akan tetapi keduanya salah sasaran,” bebernya.
Dalam sidang tersebut, saksi dari pihak terdakwa awalnya tidak mau mengakui kalau memang pada saat itu sedang mencari musuh. Sehingga anggota hakim Mahendra menekankan di dalam BAP Polisi tidak sama dengan keterangan saksi pelaku.
“Dan akhirnya saksi dewasa atau splitsing mengaku kalau memang awalnya mencari musuh,” pungkasnya.
Untuk diketahui, semua pelaku yang dihadirkan dalam persidangan ialah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23), dan tiga tersangka masih di bawah umur yakni SDK, G, dan R.
Untuk ketiga pelaku anak di bawah umur dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP yang diatur melalui melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Sedangkan bagi 6 pelaku remaja dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [riz/ito]
Tag : Kasus, pengeroyokan, Bojonegoro, Dander
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini