Sidang Pengeroyokan di Bojonegoro, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
blokbojonegoro.com | Saturday, 16 March 2024 19:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Kabupaten Bojonegoro, menghadirkan delapan saksi. Dalam sidang tersebut, Ibu Korban Eka Cahya Puspaningrum minta pelaku dihukum mati.
Hal tersebut, diutarakan Eka Cahya saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dengan menghadirkan delapan orang saksi, enam saksi diantaranya, yakni M, S, R, O, J, D dan dua orang saksi teman dari korban (GRMA) yakni Y dan L, Jumat (15/3/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Widiastuti tersebut, sempat berjalan tegang, karena salah satu saksi terdakwa tak mengakui perbuatannya. Sedangkan di dalam BAP Polisi, pelaku mengaku sudah menyiapkan batu dari rumah untuk mencari sasaran.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi mengungkapkan, saksi dari terdakwa awalnya tidak mau mengakui kalau memang pada saat itu sedang mencari musuh. Sehingga anggota hakim Mahendra menekankan di dalam BAP Polisi tidak sama dengan keterangan saksi pelaku.
“Dan akhirnya saksi dewasa atau splitsing mengaku kalau memang awalnya mencari musuh,” ungkap Dekry.
Dekry mengatakan, dari kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sebenarnya sama-sama mencari sasaran untuk mencari musuh. Sebab, menurut keterangan saksi korban dan pelaku sama-sama menyiapkan benda tumpul.
“Korban menyiapkan gear dan rantai, sementara pelaku membawa bebatuan,” bebernya.
Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro mereka berpapasan dan terjadilah pengeroyokan. Awalnya GRMA sebelum jatuh dari motor, sempat dilempar menggunakan batu, akan tetapi tidak mengenai korban. Setelah lemparan kedua, batu tersebut mengenai dahi korban sehingga terjatuh dari motor.
Dan pada saat jatuh itu, lanjut Dekry, korban dalam posisi miring kepala di arah barat, GRMA kembali dilempar batu sehingga mengenai kepala bagian belakangnya. Di situ korban sudah tidak sadarkan diri.
“Sebenarnya dari keterangan saksi tadi keduanya sama-sama mencari musuh, akan tetapi keduanya salah sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, ibu korban GRMA, Eko Cahya Puspaningrum berterimakasih kepada PN Bojonegoro yang telah menjalankan persidangan sesuai prosedur hingga persidangan ketiga ini.
“Tersangka harus dihukum seberat-beratnya, dan dihukum setimpal, yakni hukuman mati,” kata ibu korban.
Untuk diketahui, semua pelaku dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23), dan tiga tersangka masih di bawah umur yakni SDK, G, dan R.
Untuk ketiga pelaku anak di bawah umur dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP yang diatur melalui melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Sedangkan bagi 6 pelaku remaja dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya, untuk sidang yang akan datang, bakal digelar pada Selasa (19/3/2024) depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. [riz/ito]
Tag : Kasus, Mojoranu, Dander, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini