Terlibat Pengeroyokan Maut di Bojonegoro, 3 Terdakwa Anak Dituntut 1 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 March 2024 19:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan GRMA (18) meninggal dunia, yang masih berstatus anak dibawah umur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara, Selasa (19/3/2024).
JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi mengungkapkan, tiga terdakwa yang masih dibawah umur itu dituntut sesuai dengan Pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Tiga terdakwa (berstatus anak) dituntut satu tahun penjara," ungkap Dekry Wahyudi.
Kasus pengeroyokan dengan terdakwa masih dibawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA) tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Raya Bojonegoro - Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Selain tiga pelaku dibawah umur, berinisial G dan S (17) serta R (14) dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23).
Keenam pelaku dewasa itu, dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [riz/ito]
Tag : Kasus, pengeroyokan, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini