06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terlibat Pengeroyokan Maut di Bojonegoro, 3 Terdakwa Anak Dituntut 1 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 March 2024 19:00

Terlibat Pengeroyokan Maut di Bojonegoro, 3 Terdakwa Anak Dituntut 1 Tahun Penjara

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan GRMA (18) meninggal dunia, yang masih berstatus anak dibawah umur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara, Selasa (19/3/2024).

JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi mengungkapkan, tiga terdakwa yang masih dibawah umur itu dituntut sesuai dengan Pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Tiga terdakwa (berstatus anak) dituntut satu tahun penjara," ungkap Dekry Wahyudi.

Kasus pengeroyokan dengan terdakwa masih dibawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA) tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Raya Bojonegoro - Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.

Selain tiga pelaku dibawah umur, berinisial G dan S (17) serta R (14) dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23).

Keenam pelaku dewasa itu, dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [riz/ito]

Tag : Kasus, pengeroyokan, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat