Permudah Adminduk, Disdukcapil Bojonegoro Hadirkan Layanan Legalisir Online
blokbojonegoro.com | Monday, 17 March 2025 11:00
Reporter : M. Anang
blokBokonegoro.com - Guna mempermudah akses administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro kini menghadirkan layanan legalisir online.
Hal itu dipaparkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, saat berada di stand pameran Gebyar Ramadhan di kawasan Go Fun Entertainmen Complex Jl. Veteran No. 20 Jambean, Sukorejo, Bojonegoro, Minggu (16/3/2025) malam.
"Legalisir Online itu, kalau dulu orang kan harus datang ke MPP sehingga kan jauh. Katakan yang dari Kedungadem, Margomulyo ataupun Kedewan datang ke MPP kan kejauhan," kata Yayan kepeda blokBojonegoro.com.
Layanan legalisir online tersebut, sambung Yayan, meliputi legalisir dokumen KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran. Layanan itu dapat di akses di desa maupun kelurahan yang tersebar di 28 titik kecamatan.
"Ketika ada legalisir online cukup dari rumah saja. Jadi, lihat barcode nanti sudah ada petunjuk terkait bagaimana cara upload, bagaiman melengkapai data-datanya. Barcode juga bisa didapatkan di desa maupun kelurahan tempat warga setempat," tandasnya.
Selain itu, terdapat berbagai layanan Adminduk yang dapat diakses oleh berbagai elemen masyarakat. Disdukcapil menyadari keragaman masyarakat, mulai dari yang muda dan tua, konvensional hingga digital, maka layanan Adminduk offline dan online sebisa mungkin dioptimlkan.
Layakanya Adminduk desa/kelurahan, layanan Adminduk di 28 Kecamatan, layanan Adminduk di Mall Pelayanan Publik (MPP), layanan Akta Kelahiran di RSUD Padangan, RS Muhammadiyah Kalitidu, dan RSIA Fatma Bojonegoro pun tetap dimaksimalkan.
"Tahun 2025 ini, selain layanan legalisir dokumen Adminduk secara online, juga ada layanan informasi dan konsultasi tentang kependudukan melalui Whatsapp. Layanan informasi dan konsultasi via Whatsapp di nomor 081388168631 pada jam kerja," tandasnya. [feb/ red].
Tag : Mpp, adminduk, disdukcapil, kk, legalisir
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini