Hampir Sepekan Penyelidikan, Polisi Belum Beberkan Pemilik Narkoba di Lapas Bojonegoro

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Penemuan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro belum menemukan titik terang. Sebab, hampir sepekan dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Bojonegoro belum membeberkan hasilnya.

Dalam kericuhan tersebut, polisi mengamankan lima narapidana (Napi) yang terindikasi pemilik sabu-sabu seberat 364,5 gram dan 199 pil ekstasi jenis Inex. Sedangkan, 12 napi lainnya yang terlibat, 10 diantaranya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan 2 lainnya dititipkan di Lapas Surabaya.

Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto mengungkapkan, Satreskoba Polres Bojonegoro masih memeriksa para diduga terlibat dan para saksi dari peristiwa yang terjadi pada Rabu (23/7/2025) petang itu.

"Telah banyak yang dimintai keterangan. (Penyelidikan) masih terus berjalan,” ungkap AKP Karyoto, Selasa (29/7/2025).

AKP Karyoto menjelaskan, polisi tak hanya memeriksa lima napi yang diamankan. Melainkan, terdapat napi lain hingga petugas Lapas juga yang diperiksa sebagai saksi. Namun, lanjut Karyoto, untuk hasil penyelidikan belum bisa dibeberkan.

"Proses pemeriksaan masih berjalan. Saksinya ada petugas lapas dan juga napi,” jelas mantan Kapolsek Ngasem ini.

Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro Harry Winarca mengungkapkan, pihaknya melimpahkan proses hukum atas kejadian pekan lalu ke Poles Bojonegoro.

Seluruh barang bukti di antaranya 364,5 gram narkoba dan 199 butir pil ekstasi telah diserahkan ke Polres Bojonegoro beserta lima WBP yang diduga kuat terlibat.

"Sudah kami buatkan BAST (Berita Acara Serah Terima) untuk itu," imbuh pria asal Surabaya tersebut.

Adapun, lima WBP yang diserahkan ke Polres Bojonegoro itu Imam Buchori, Yogi Misfanto, Abdul Halim, Adityah Mohammad Choirul, dan Dodik Yunianto.

Untuk diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, hanya tiga napi yang kejahatannya terdeteksi. Ketiga WBP itu Imam Buchori, Yogi Misfanto, dan Dodik Yunianto. Imam Buchori dan Yogi Misfanto merupakan napi perkara pencurian dengan pemberatan.

Pada 19 September 2024 lalu, majelis hakim PN Bojonegoro memvonis Imam Buchori dan Yogi Misfanto dengan hukuman penjara empat tahun.

Sementara, Dodik Yunianto merupakan napi perkara narkotika. Pada 6 Desember 2022, divonis majelis hakim PN Bojonegoro dengan hukuman penjara lima tahun.

Untuk diketahui, sebelumnya narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro ricuh, usai dirazia oleh petugas. Sebab, saat razia rutin yang dilakukan, sipir menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Rabu (23/7/2025) petang.

Kericuhan tersebut, menyebabkan sipir Lapas Bojonegoro kewalahan. Sehingga petugas gabungan bersenjata dari Sat Samapta Polres Bojonegoro, Satresnarkoba Polres Bojonegoro, dan Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim diterjunkan.

Usai ditemukan 364 gram sabu-sabu dan 199 pil inex, 5 napi diamankan Polres Bojonegoro untuk penyelidikan. Sedangkan, 12 napi lainnya dikirimkan ke Lapas Lamongan. [riz/lis]