Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Islam adalah agama yang mudah, yang diturunkan untuk memudahkan umat manusia.
Allah berfirman:
يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(Q.S Al-Baqoroh[2]: 185)
Termasuk kemudahan itu adalah memberikan keringanan (rukshah), seperti qashar salat, jamak salat, tayamum, dan tidak wajib haji bagi yang tidak mampu.
Bepergian merupakan sesuatu yang membuat fisik lelah dan pikiran menjadi penat.
Senada dengan apa yang sabdakan Nabi Muhammad SAW:
السفر قطعة من العذاب
Artinya: Bepergian itu secuil dari siksa
Oleh karena itu, agama mempersilakan seorang musafir untuk mengambil rukhsah, karena bepergian itu tidak selalu terus menerus. Rukhsah itu dengan shalat qashar atau jamak. Tentunya dengan syarat-syarat tertentu.
Persoalannya adalah ketika profesi seseorang itu menuntut untuk bepergian jarak jauh setiap hari, seperti sopir bus atau nakoda kapal. Apakah salatnya seorang sopir boleh dijama' atau di qashar terus?
Jawaban pertanyaan di atas adalah bagi sopir juga boleh menjama' dan mengqasar shalatnya. Orang-orang yang berprofesi sebagai sopir boleh mengqasar shalatnya, namun yang lebih utama shalatnya tidak diqashar.
Didalam kitab Albajuri, juz 1 hal 201, di jelaskan:
ومن يديم السفر مطلقا كالساعي فإن الإتمام أفضل له خروجا من خلاف من أوجبه كالإمام أحمد رضي الله عنه
Artinya: Orang yang melanggengkan bepergian secara mutlak seperti sopir, maka menyempurnakan sholat (tidak qoshor) itu lebih utama, untuk menghindari khilafnya ulama yang mewajibkan senyempurnakan sholat, seperti imam Ahmad.
Juga dijelaskan dalam Kasyifatus Saja:
(فرع) القصر للمسافر افضل ان بلغ سفره ثلاث مراحل و ليس مديما له و لا ملاحا اى سفانا معه عياله فى السفينة و الا فالاتمام افضل بل يكره له القصر
Artinya: Mengqashar shalat bagi musafir adalah lebih utama, jika bepergiannya mencapai 3 marhalah dan tidak terus menerus bepergian. Dan bukan nahkoda kapal yang berlayar bersama keluarganya, jika tidak maka menyempurnakan shalat lebih utama dan dimakruhkan baginya menqashar.
Dari penjelasan dua kitab di atas bisa di simpulkan bahwa, bagi sopir kendaraan atau nakoda kapal yang perjalananya setiap hari dan terus menerus, shalatnya yang utama adalah dengan menyempurnakan, namun boleh juga di jama' atau di qashar. [mad]
*Rubrik Tanya Jawab Fiqih dan Religi diproduksi oleh LBM PCNU BOJONEGORO
* Kiai Ahmadi Ilyas adalah Dewan Perumus LBM PCNU BOJONEGORO
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published