Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melantik lima Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pendopo Malowopati, Jumat (17/7/2026). Empat diantaranya menggantikan kepala desa yang tersandung kasus korupsi hingga harus menjalani hukuman penjara.
Empat desa yang kepala desanya digantikan karena kasus korupsi tersebut, yakni Desa Tebon, Desa Kuncen, dan Desa Dengok di Kecamatan Padangan, serta Desa Wotan di Kecamatan Sumberrejo. Keempat mantan kades di desa tersebut, status hukumannya telah incraht.
Sementara satu kepala desa lainnya yang dilantik merupakan PAW untuk Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo menggantikan Kepala Desa sebelumnya yang meninggal dunia.
Kelima kepala desa yang dilantik masing-masing, yakni Purwadi Setiono sebagai Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan; Sri Harsono sebagai Kepala Desa Kuncen, Kecamatan Padangan; Dewi Indah Nurhayati sebagai Kepala Desa Tebon, Kecamatan Padangan; M. Hestu Widiyastono sebagai Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo; serta Wiwit Pujiasti sebagai Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengungkapkan, dinamika yang terjadi selama proses pemilihan kepala desa merupakan bagian dari demokrasi. Namun, setelah pelantikan, seluruh elemen masyarakat diminta kembali bersatu untuk mendukung pembangunan desa.
"Yang sudah berlalu biarlah berlalu. Kini saatnya bekerja cepat, menyesuaikan diri, dan terus belajar agar harapan masyarakat dapat diwujudkan," ungkap Wahono.
Menurutnya, masa jabatan Kepala Desa PAW yang relatif singkat menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, para kepala desa diminta segera beradaptasi dan membangun komunikasi serta sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga seluruh pemangku kepentingan.
Bupati Wahono juga mengingatkan agar para kepala desa memahami Undang-Undang Desa beserta berbagai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi mitra strategis dalam mewujudkan program pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
Selain itu, Wahono menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah sebagai kepala desa. Ia mendorong para kepala desa mengoptimalkan seluruh potensi desa, mulai sektor pertanian, peternakan, UMKM, pariwisata, budaya hingga pengembangan sumber daya manusia sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi desa.
"Bangun kerja sama yang solid agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi. Kepala desa adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi pendukungnya saat Pilkades," ujarnya.
Diakhir, Wahono mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru dilantik. Ia berharap mereka mampu menjadi pemimpin yang merangkul seluruh lapisan masyarakat serta menghadirkan pelayanan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.
"Jadilah pemimpin yang mampu merangkul semua pihak. Dengan kebersamaan, saya yakin desa-desa di Bojonegoro akan semakin maju, mandiri, dan sejahtera," pungkasnya.
Untuk diketahui, tiga Kades di Kecamatan Padangan tersebut, terlibat kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKKD) tahun 2021 untuk pembangunan jalan dengan total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Ketiga mantan kades, yakni Wasito Eks Kades Tebon, Supriyanto Eks Kades Dengok, dan Muhamad Saifudin Eks Kades Kuncen. Dalam persidangan, para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing Rp200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan, pada 16 Desember 2024 lalu.
Sementara, Kades Wotan sebelumnya, yakni Anam Warsito yang terlibat dalam perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan mobil siaga di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, yang merugikan negara Rp5,3 miliar.
Anam Warsito divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada 26 Mei 2025 lalu. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published