Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Sebanyak 7.353 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bojonegoro diblokir oleh pemerintah. Pemblokiran tersebut, berkaitan dengan adanya indikasi aktivitas judi online (judol) yang terdeteksi dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto membenarkan adanya pemblokiran ribuan penerima bansos tersebut. Menurutnya, alasan yang saat ini tercatat dalam sistem DTSEN berkaitan dengan indikasi transaksi judi online.
“Betul, yang terlihat alasan pemblokiran KPM karena indikasi judol,” ungkap Antok sapaannya, Senin (17/8/2026).
Antok menjelaskan, ribuan KPM yang terblokir tersebut merupakan bagian dari total 55.567 KPM penerima bansos di Kabupaten Bojonegoro. Penerima tersebut, mencakup KPM Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, Antok mengemukakan, indikasi aktivitas judi online (Judol) tidak serta-merta dilakukan oleh KPM yang namanya tercatat sebagai penerima bansos. Namun, transaksi yang terindikasi judi online bisa saja dilakukan oleh anggota keluarga lain. Bahkan, terdapat kemungkinan identitas atau KTP milik KPM digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas tersebut.
“Yang terlibat judol (bisa jadi) salah satu dari anggota keluarga. Bisa jadi yang terindikasi judol bukan nama KPM bersangkutan. Atau KTP-nya dipinjam orang yang hobi judol,” beber mantan Camat Kapas ini.
Meski telah terblokir, lanjut Antok, KPM masih memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan bansos. Mereka dapat mengajukan kembali kepesertaan melalui petugas Kementerian Sosial (Kemensos) maupun operator desa.
Setelah pengajuan dilakukan, data penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi ulang sebelum kepesertaan bansos dapat diaktifkan kembali.
“Bansos bisa aktif kembali dengan syarat mengajukan kembali melalui petugas Kemensos maupun operator desa. Kemudian akan diverifikasi dan validasi ulang,” ujarnya.
Selain indikasi judi online, perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi status penerima bansos.
Namun, Antok menambahkan, untuk pemblokiran terhadap 7.353 KPM yang saat ini tercatat dalam sistem DTSEN, Agus memastikan alasan yang terlihat berkaitan dengan indikasi aktivitas judi online.
"Untuk saat ini, alasan yang terlihat dalam sistem DTSEN terkait pemblokiran 7.353 KPM tersebut adalah indikasi judi online," pungkasnya. [riz/mad]