Polisi Ungkap Motif Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung di Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty bersama Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana menunjukkan barang bukti kasus hingga meninggalnya ibu di Kanor (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Meninggalnya Supatmi (65), warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya mulai terungkap. Polisi mengungkap motif Mahfud, anak kandung korban, yang diduga menghabisi nyawa ibunya menggunakan batu paving.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, aksi tersebut dipicu persoalan rumah tangga yang membuat Mahfud merasa frustrasi. Kondisi itu disebut berdampak pada kebutuhan biologis pelaku yang tidak terpenuhi.

Di sisi lain, Mahfud juga disebut merasa kasihan melihat kondisi ibunya yang telah lama menderita sakit. Namun, perasaan tersebut justru membuat pelaku mengambil keputusan fatal dengan berusaha mengakhiri penderitaan sang ibu.

“Motifnya karena pelaku merasa frustrasi ada permasalahan dengan istrinya sehingga kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Kemudian ibunya sakit menahun, pelaku merasa kasihan dan mengambil langkah yang salah untuk mengakhiri penderitaan ibunya,” ungkap Cipto, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (26/8/2026) di rumah pelaku di Desa Bungur, Kecamatan Kanor. Sebelum kejadian, Mahfud sempat menggendong ibunya yang tengah menderita stroke ke puskesmas.

Usai dari puskesmas, Mahfud kembali menggendong Supatmi dan membawanya pulang. Korban kemudian dibaringkan di ruang tengah rumah.

Namun, situasi berubah menjadi tragis. Mahfud mengambil sebuah batu paving yang berada di dalam rumah. Batu tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala Supatmi berulang kali.

"Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia," terang Cipto.

Tak hanya Supatmi, ayah pelaku, Mahbop (70), juga menjadi korban dalam rangkaian kejadian tersebut. Polisi menyebut Mahfud sempat mencekik dan merangkul ayahnya sebelum membenturkan kepala Mahbop berkali-kali. Akibatnya, Mahbop mengalami luka robek pada bagian kepala.

Beruntung, aksi tersebut diketahui seorang tetangga. Mahbop kemudian mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Kanor untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, Mahfud berhasil diamankan warga setelah mengetahui adanya penganiayaan di rumah korban yang berada di RT 01 RW 04 Desa Bungur. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu paving yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, Mahfud dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Mahfud terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancaman tersebut dapat diperberat karena korban merupakan orang tua kandung pelaku.

"Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga karena korban merupakan orang tua kandung pelaku," pungkas Cipto.

Meski motif dan sangkaan pidana telah disampaikan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Mahfud. Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis RSUD Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dalam proses hukum kasus tersebut. [riz/mad]