Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyentuh sejumlah sektor strategis. Mulai dari tata kelola pemerintahan desa, ketertiban masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga arah pembangunan industri daerah untuk 20 tahun mendatang.
Pembahasan lima Raperda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Kamis (24/9/2026). Dalam rapat tersebut, Pemkab Bojonegoro menyampaikan Nota Penjelasan Bupati yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi.
Lima Raperda yang dibahas yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024-2044.
Mewakili Fraksi PKB DPRD Bojonegoro, Dihan Syahri Fitrianto menyatakan menerima kelima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, fraksi ini memberikan sejumlah catatan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kami berharap Raperda ini tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat,” ungkap Dihan, dalam pandangan umumnya, Kamis (24/9).
Salah satu sorotan PKB tertuju pada perubahan Perda tentang Kepala Desa. Regulasi tersebut dinilai memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Sebanyak 155 desa dari total 419 desa di Bojonegoro dijadwalkan melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desa berakhir.
PKB meminta mekanisme Pilkades diperjelas, termasuk ketika dalam proses pemilihan hanya terdapat satu calon kepala desa. Menurut fraksi tersebut, kondisi itu perlu memiliki aturan yang jelas agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan transparan dan akuntabel.
“Mekanisme ketika hanya ada satu calon harus diatur secara jelas, transparan dan akuntabel. Hak politik masyarakat desa juga harus tetap terlindungi,” beber Dihan.
Menurut PKB, kejelasan regulasi diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan saat tahapan Pilkades berlangsung sekaligus meminimalkan potensi konflik di tengah masyarakat.
TJSP Diminta Dorong Pemberdayaan
Catatan berikutnya disampaikan terhadap Raperda perubahan Perda TJSP. PKB mendorong agar program tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya diwujudkan dalam bentuk bantuan, tetapi diarahkan pada pemberdayaan masyarakat.
Program TJSP diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan, salah satunya melalui penguatan usaha mikro, kecil dan koperasi.
“Program TJSP perlu diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan usaha mikro, kecil dan koperasi,” katanya.
Sementara itu, Raperda RPIK Bojonegoro 2024-2044 menjadi salah satu regulasi dengan cakupan waktu paling panjang. Raperda tersebut nantinya menjadi salah satu pijakan dalam menentukan arah pembangunan industri daerah hingga 2044.
PKB meminta RPIK tidak hanya berorientasi pada pengembangan kawasan dan investasi. Perencanaan industri juga dinilai perlu terhubung dengan tata ruang, kebutuhan tenaga kerja, serta potensi ekonomi masyarakat lokal.
Sinkronisasi dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu perhatian. Hal tersebut diperlukan agar pengembangan kawasan industri tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang yang berlaku.
Kesiapan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian PKB. Pertumbuhan industri diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat Bojonegoro untuk terlibat sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
Selain itu, Fraksi PKB mendorong pengembangan industri nonmigas dengan mengoptimalkan potensi lokal, terutama sektor pertanian dan agroindustri.
“RPIK harus mampu memperkuat struktur ekonomi Bojonegoro dan tidak mengabaikan potensi ekonomi masyarakat lokal,” pungkasnya. [riz/mad]