Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur melaporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah melalui juru bicara Martin Hamonangan, S.H. Laporan ini memuat evaluasi atas sejumlah regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan daerah maupun perkembangan hukum terbaru.
Martin menjelaskan bahwa proses pembahasan telah melibatkan seluruh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Jatim, mulai dari Biro Hukum, Dinas ESDM, Disperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Seluruh perangkat daerah telah memberikan pandangan dan data pendukung," kata Martin.
Ia menambahkan bahwa kajian juga mempertimbangkan masukan fraksi-fraksi DPRD serta pendapat Gubernur Jawa Timur. Untuk memastikan kesesuaian dengan aturan nasional, pihaknya turut berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Kami juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan," tambahnya.
Dari enam peraturan daerah yang dievaluasi, Bapemperda menyepakati bahwa lima di antaranya layak dicabut. Lima perda tersebut dinilai tidak lagi relevan, baik karena telah digantikan regulasi baru maupun karena kewenangannya sudah berubah.
"Satu Perda disepakati tetap berlaku," jelas Martin.
Perda pertama yang dicabut ialah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai. Regulasi ini dinilai sudah tidak selaras dengan perundang-undangan nasional yang mengatur sektor pertambangan.
Selanjutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar modern serta penataan pasar tradisional juga ikut dicabut.
"Ketentuan ini sudah tergantikan oleh regulasi yang lebih baru," kata Martin.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Tata Kelola Bahan Pupuk Organik turut dicabut dengan pertimbangan bahwa substansi pengaturannya kini berada pada standar nasional.
"Banyak substansinya kini diatur dalam mekanisme nasional," tegasnya.
Bapemperda juga menyetujui pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang. Menurut Martin, aspek kewenangan dan standar teknis dalam topik tersebut kini menjadi ruang lingkup pemerintah pusat.
Regulasi kelima yang dicabut adalah Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman.
"Perkembangan industri perfilman menuntut fleksibilitas kebijakan yang tidak lagi sejalan dengan Perda tersebut," tutur dia.
Adapun Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang diputuskan tetap diberlakukan.
"Perda ini masih relevan dan dibutuhkan untuk pengelolaan bandar udara," tandasnya. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published