Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Sebanyak 198 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Bojonegoro berakhir cerai, gegara judi online. Jumlah tersebut, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data resmi PA Bojonegoro, faktor judi sebagai penyebab perceraian terus mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023 tercatat 64 perkara perceraian akibat judi, meningkat tajam menjadi 170 perkara pada tahun 2024, dan kembali melonjak menjadi 198 perkara sepanjang tahun 2025.
Dari total 198 perkara tersebut, jumlah perkara judi online mendominasi, yakni mencapai 192 perkara. Sedangkan, 6 lainnya disebabkan judi konvensional.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, judi online maupun konvensional menjadi salah satu faktor dominan yang merusak keutuhan rumah tangga. Sebab, lanjut Solikin, sang suami tak bisa memberi nafkah, karena uangnya habis digunakan judi
“Perkara perceraian dengan latar belakang judi mengalami tren peningkatan setiap tahun. Mayoritas dipicu judi online karena mudah diakses, sulit dikontrol, dan berdampak langsung pada ekonomi serta keharmonisan keluarga,” ujar Solikin Jamik, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, kecanduan judi online sering kali membuat salah satu pasangan mengabaikan kewajiban rumah tangga. Penghasilan habis untuk taruhan, memicu pertengkaran berkepanjangan, hingga berujung gugatan cerai.
“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” jelas Solikin.
Berbalik dengan data Pengadilan Agama, Satreskrim Polres Bojonegoro hanya menetapkan lima tersangka dalam kasus judi online sepanjang tahun 2025. Bahkan, jumlah tersebut disebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 kasus.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyebut penurunan ini sebagai hasil dari upaya penindakan dan pencegahan yang lebih intensif.
“Pada tahun 2025, kami hanya menetapkan lima tersangka dan mengamankan lima unit telepon genggam terkait judi online,” ungkap AKBP Afrian dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
AKBP Afrian menegaskan bahwa perjudian online merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, selain TPPO dan penyalahgunaan narkoba. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published