DPRD Bojonegoro Cari Titik Temu Polemik Santunan Warga Terdampak Bendungan Karangnongko
Suasana audiensi di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – DPRD Bojonegoro memfasilitasi audiensi terkait dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko. Pertemuan yang menghadirkan Tim Terpadu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Perhutani, pemerintah desa, Kelompok Tani Hutan (KTH), serta masyarakat terdampak itu membahas mekanisme santunan bagi warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) tersebut, Kamis (11/6/2026).

Dalam audiensi tersebut, sorotan utama merupakan perbedaan pandangan mengenai dasar penilaian santunan dampak sosial, khususnya biaya pembersihan lahan (land clearing) yang menjadi dasar perhitungan kompensasi bagi masyarakat.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), Panuri, mempertanyakan dasar penghitungan santunan yang digunakan. Menurutnya, masyarakat tidak mempermasalahkan status tanah negara, melainkan biaya yang dibutuhkan untuk kembali membuka lahan pengganti setelah lahan yang selama ini mereka kelola terdampak pembangunan bendungan.

Panuri menyebut pihaknya telah menyusun Harga Perkiraan Perancang (HPP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan teknis, termasuk komponen tenaga kerja, bahan, dan peralatan pembersihan lahan. Dokumen tersebut, lanjut Panuri, telah disampaikan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Kami tidak meminta ganti rugi tanah negara. Yang kami perjuangkan adalah biaya untuk membuka lahan baru agar masyarakat bisa kembali melanjutkan kehidupan dan mata pencahariannya,” ungkap Panuri.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kalangan, Tri Maryono mengatakan, warga sejak awal tidak meminta ganti rugi atas tanah negara. Menurutnya, masyarakat hanya meminta biaya untuk membuka lahan pengganti setelah area yang selama ini mereka garap digunakan untuk pembangunan bendungan.

“Sejak awal masyarakat tidak meminta ganti rugi. Yang diminta adalah biaya untuk membuka lahan baru. Karena ketika lahan yang selama ini dikelola digunakan untuk proyek, masyarakat harus mencari lahan lain dan membutuhkan biaya untuk memulai kembali,” kata Tri Maryono.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, menilai seluruh proses harus tetap berjalan sesuai aturan hukum. Namun, Sholikin menyebut, pemerintah juga harus memastikan tidak ada hak masyarakat yang terlewat.

“Kita tidak ingin melanggar aturan negara yang berlaku dan KJPP juga telah bekerja sesuai regulasi. Tetapi bukan tidak mungkin ada data yang tercecer atau belum terakomodasi,” tutur Sholikin.

Pimpinan rapat, Amin Tohari, mengatakan audiensi belum menghasilkan keputusan final. Sebab, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu pendalaman dan belum lengkapnya kehadiran pihak terkait, termasuk Tim Terpadu (Timdu).

“Tujuan kita adalah mencari titik temu. Karena masih ada beberapa pihak yang belum hadir dan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu didalami bersama, maka pembahasan ini akan kita lanjutkan dalam forum berikutnya,” beber Amin.

Lebih jauh, Amin menjelaskan, audiensi ini merupakan tindak lanjut atas adanya keluhan masyarakat terkait pembayaran kerohiman maupun tanaman pertanian terdampak proyek yang dinilai belum jelas penyelesaiannya.

“Ada persoalan ganti rugi persilahan, kemudian ada juga tanaman jagung yang sebenarnya belum waktunya panen tetapi sudah tergilas. Ini yang menjadi perasaan masyarakat dan tidak bisa kita pungkiri,” kata Amin.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga meminta keterbukaan data terkait realisasi santunan dampak sosial yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp8 miliar.

“Yang ingin kami pastikan adalah uang sekitar Rp8 miliar itu sudah dicairkan kepada siapa saja. Apakah seluruhnya sudah diterima masyarakat atau termasuk komponen-komponen lain yang disebutkan dalam pembahasan tadi,” pungkasnya.

DPRD Bojonegoro berencana menggelar audiensi lanjutan, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari titik temu sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko tetap terpenuhi. [riz/mad]