Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Sebentar lagi Bangsa Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekan yang ke 81. Tentunya dalam rangka itu, banyak dari instansi pemerintah dari pusat sampai desa, institusi, lembaga pendidikan, baik negeri atau swasta akan melaksanakan upacara bendera, yang didalamnya ada penghormatan terhadap bendera merah putih.
Penghormatan terhadap bendera Merah Putih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam upacara kenegaraan, pendidikan, pemerintahan, dan berbagai kegiatan resmi, selalu ada penghormatan kepada bendera Merah Putih, sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, bagi sebagian kelompok kecil Islam di Indonesia, muncul pertanyaan: bagaimana hukum menghormati bendera menurut Islam? Apakah penghormatan kepada bendera termasuk bentuk ta'zhim yang dilarang agama? Mana dalilnya upacara bendera? Apakah berdiri dan memberi hormat kepada bendera dapat dikategorikan sebagai ibadah atau menyerupai bentuk penghormatan kepada sesembahan?
Pertanyaan tersebut sering dilemparkan oleh para tokoh kelompok tersebut. Oleh karena itu perlu sekiranya sebagai warga negara yang baik memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Dalam syariat Islam, hukum suatu perbuatan tidak cukup ditentukan oleh bentuk lahiriahnya saja, tetapi juga harus dilihat dari niat, maksud, konteks, dan keyakinan yang menyertainya.
Karena itu, pembahasan mengenai hormat bendera perlu dibedakan antara menghormati simbol negara dan menyembah atau mengagungkan bendera sebagai sesuatu yang bersifat sakral.
Islam mengenal konsep penghormatan terhadap sesuatu yang memiliki kedudukan tertentu. Allah SWT berfirman:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Artinya: “Demikianlah. Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ta'zhim atau penghormatan pada dasarnya tidak selalu terlarang. Yang menjadi persoalan adalah apa yang dihormati dan dalam bentuk apa penghormatan tersebut dilakukan.
Dalam ajaran Islam juga diajarkan penghormatan kepada orang tua, guru, ulama, tamu, masjid, Al-Qur'an, dan berbagai perkara yang memiliki kedudukan tertentu. Karena itu, tidak tepat apabila setiap bentuk penghormatan secara otomatis dihukumi sebagai ibadah atau kesyirikan.
Secara sederhana, ta'zhim berarti memberikan penghormatan atau memuliakan sesuatu. Sedangkan ibadah (menyembah) memiliki makna yang lebih khusus, yaitu penghambaan kepada Allah dengan bentuk-bentuk yang ditetapkan atau dibenarkan oleh syariat.
Dengan demikian, seseorang yang berdiri dan hormat ketika bendera dikibarkan tidak otomatis berarti menyembah bendera.
Salah satu kaidah penting dalam Islam adalah:
الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
Artinya: “Segala perkara bergantung pada maksud atau tujuannya.”
Kaidah tersebut mengingatkan bahwa penilaian terhadap suatu perbuatan tidak semata-mata melihat bentuk lahirnya, tetapi juga memperhatikan maksud dan tujuan.
Contohnya, berdiri dapat memiliki banyak makna. Seseorang berdiri untuk shalat tentu berbeda dengan seseorang berdiri menyambut tamu. Berdiri untuk menghormati guru berbeda dengan berdiri karena olahraga. Bentuk lahiriahnya sama, tetapi hukum dan maknanya dapat berbeda karena konteks dan tujuan yang berbeda. Demikian pula dengan penghormatan kepada bendera.
Salah satu hadis yang sering digunakan mereka dalam pembahasan ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَتَمَثَّلَ لَهُ النَّاسُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya: “Barang siapa senang apabila manusia berdiri untuknya, maka hendaknya ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi)
Hadis ini tidak boleh dilepaskan dari konteks pembahasannya.
Para ulama membahas perbedaan antara: berdiri karena kesombongan orang yang ingin diagungkan; berdiri sebagai bentuk penghormatan sosial; berdiri untuk menyambut seseorang; berdiri karena suatu kepentingan atau kebutuhan, serta berdiri dalam konteks yang memiliki aturan tertentu.
Dengan demikian, tidak setiap perbuatan berdiri memiliki hukum yang sama. Dalam fikih, perkara seperti upacara bendera pada dasarnya termasuk persoalan adat dan muamalah sosial, bukan ibadah mahdhah (murni).
Dalam Kaidah fikih yang terkenal dikatakan:
الأصل في العادات الإباحة
Artinya: “Hukum asal dalam adat adalah boleh.”
Selama suatu adat tidak mengandung unsur yang dilarang syariat, maka hukum asalnya adalah mubah. Karena hormat bendera bukan ibadah mahdhah dan tidak terdapat dalil khusus yang secara eksplisit menyatakan bahwa menghormati bendera Merah Putih adalah haram, akan tetapi mubah bahkan bisa sunah, sebab dalam upacara bendera mengajarkan nilai-nilai nasionalisme yang di anjurkan dalam syariat.
Dalam sebuah kaidah fikih dijelaskan:
للوسائل حكم المقاصد
Artinya: "Hukum sarana suatu tujuan sama dengan hukum tujuan perbuatannya."
Tujuan upacara bendera adalah mengungkapkan rasa cinta tanah air, mengenang jasa para pahlawan dan ulama yang berjuang, serta merawat persatuan bangsa. Hal ini tentu sangat di anjurkan syariat.
Islam memang mengajarkan dan sangat menganjurkan cinta terhadap tanah air. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Bahwa beliau sendiri memiliki kecintaan yang sangat kuat kepada Makkah. Ketika meninggalkan Makkah, beliau bersabda:
وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ، وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ
Artinya: “Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah sebaik-baik bumi Allah dan bumi Allah yang paling aku cintai. Seandainya aku tidak dikeluarkan darimu, aku tidak akan keluar darimu.” (HR. al-Tirmidzi dan Ibn Majah, dengan riwayat yang semakna).
Hadist ini menunjukkan bahwa Rasulullah sangat cinta kepada tanah kelahirannya, tanah airnya, selain itu Rasulullah juga mengajarkan nasionalisme. Andai tidak ada perintah hijrah tentunya Rasulullah akan tetap tinggal di Makkah.
Adapun Slogan "Hubbul Wathan Minal Iman" (cinta tanah air adalah sebagian dari iman) di Indonesia yang populer oleh para ulama pendiri Nahdlatul Ulama (NU), selaras dengan makna hadits Nabi SAW. Kecintaan terhadap tanah air tentu bukan berarti menempatkan tanah air di atas Allah SWT dan agama.
Dalam perspektif Islam, nasionalisme yang sehat dapat menjadi sarana untuk menjaga keamanan masyarakat,
memelihara persatuan, melindungi hak warga negara,
menjaga kemaslahatan umum, menghormati jasa para pejuang, dan mewujudkan kehidupan sosial yang damai sejahtera.
Pada akhirnya, upacara bendera dengan penghormatan kepada Merah Putih seharusnya tidak dimaknai sebagai penyembahan kepada benda, tetapi sebagai penghormatan terhadap nilai, sejarah, persatuan, dan pengorbanan para pahlawan yang berada di balik simbol tersebut. Dan tidak kalah penting, bahwa penghormatan tersebut adalah adalah bentuk cinta tanah air, persatuan dalam kepemimpinannya dan komitmen menjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia. [mu]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published