RJ Kembali Diupayakan, KOPRI PMII Bojonegoro Desak Perhutani Maafkan Suginanto
Para aktivis dari berbagai organisasi mendesak Perhutani agar memberikan peluang RJ dalam kasus Suginanto yang dipenjara akibat mencuri dua batang kayu jati (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Kasus Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya muncul dorongan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), kini Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Bojonegoro turut mendesak Perhutani KPH Padangan membuka kembali ruang penyelesaian secara restoratif.

Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro, Ana Aynun Nazya, mengungkapkan pihaknya berharap Perhutani KPH Padangan dapat mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi Suginanto, sebelum menutup peluang penyelesaian perkara melalui RJ.

“KOPRI PC PMII Bojonegoro mendesak Perhutani KPH Padangan untuk menerima dan membuka ruang penyelesaian restorative justice bagi Pak Suginanto,” ungkap Aynun, Jumat (11/9/2026).

Menurut Aynun, mekanisme RJ masih layak diupayakan, agar Suginanto dapat kembali berkumpul bersama keluarganya dan tidak terus berhadapan dengan proses pemidanaan.

Aynun menilai kondisi sosial-ekonomi Suginanto menjadi salah satu pertimbangan penting. Suginanto disebut berada dalam desil satu, masih memiliki tanggungan anak yang bersekolah, serta menggantungkan kehidupan keluarganya dari sumber penghidupan di sekitar kawasan hutan.

“Kami ingin ada jalan penyelesaian yang memungkinkan Pak Suginanto kembali kepada keluarganya dan tidak terus berhadapan dengan proses pemidanaan ketika ruang penyelesaian secara restoratif masih dapat diupayakan,” tuturnya.

KOPRI PMII Bojonegoro berharap Perhutani KPH Padangan dapat mempertimbangkan kembali sikapnya terhadap pengajuan RJ. Menurut Aynun, penyelesaian perkara secara restoratif dapat menjadi jalan keluar yang lebih berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan kondisi korban, pelaku, maupun dampak sosial dari perkara tersebut.

“Kami berharap KPH Perhutani Padangan dapat berubah pikiran dan kembali mempertimbangkan pengajuan restorative justice (RJ) untuk Pak Suginanto,” imbuhnya.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih menyampaikan bahwa upaya penyelesaian perkara yang menjerat Suginanto melalui mekanisme restorative justice kini memasuki proses lanjutan.

LBH Kinasih menyebut upaya yang sedang berjalan tersebut merupakan langkah restorative justice kedua. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, LBH Kinasih telah mengajukan permohonan kepada Administratur/Kepala KPH Padangan agar perkara diselesaikan melalui musyawarah, pemulihan kerugian, dan mekanisme keadilan restoratif.

Namun, permohonan tersebut belum memperoleh persetujuan dari pihak Perhutani.

Perkembangan baru terjadi pada Senin (7/9/2026), ketika penyidik menghubungi tim penasihat hukum Suginanto dan menyampaikan adanya ruang untuk menempuh penyelesaian berorientasi restorative justice dalam proses persidangan.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (9/9/2026), LBH Kinasih kembali mendampingi Suginanto dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

Pemeriksaan tersebut, berfokus pada besaran kesanggupan Suginanto untuk memenuhi kewajiban pemulihan apabila mekanisme restorative justice dapat dilaksanakan.

Penyidik juga telah menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi ekonomi Suginanto.

LBH Kinasih menegaskan, penyampaian mengenai kesanggupan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan bersalah dan tidak menghilangkan hak Suginanto untuk tetap melakukan pembelaan.

Penasihat hukum Suginanto, R Darda Syahrizal, menyambut baik langkah penyidik yang tetap membuka ruang bagi penyelesaian perkara secara restoratif.

“Ini merupakan upaya restorative justice kedua setelah permohonan pertama kepada KPH Padangan belum memperoleh persetujuan,” ujar Darda.

Menurut Darda, mekanisme tersebut tidak berarti perkara otomatis dihentikan ataupun Suginanto secara otomatis terbebas dari proses hukum. Penyelesaian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan diharapkan menghasilkan putusan serta sanksi yang mencerminkan substansi keadilan restoratif.

“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum. Hal yang kami perjuangkan adalah penyelesaian yang proporsional dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial Suginanto, pemulihan kerugian, perlindungan hak masyarakat, serta kelestarian kawasan hutan,” tegasnya.

LBH Kinasih sejak awal berpandangan bahwa perkara Suginanto tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai tindak pidana kehutanan. Perkara tersebut juga memiliki dimensi persoalan agraria yang perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan hubungan masyarakat sekitar dengan kawasan hutan serta riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Darda mengemukakan, LBH Kinasih akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan aparat penegak hukum terkait untuk memastikan proses restorative justice lanjutan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan selanjutnya menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro. Suginanto diketahui telah menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro selama sekitar satu bulan. [riz/mad]