Skip to main content

Category : Tag: Disperinaker


Disperinaker Belum Terima Keluhan Pekerja Tentang THR

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyiapkan posko pengaduan dan bersedia memfasilitasi dialog perusahaan dengan perwakilan karyawan, jika nantinya ada pekerja yang komplain mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Namun sampai saat ini belum ada pekerja yang menyampaikan aduan kepada posko tersebut.

Disperinaker Instruksikan Perusahan Perketat Protokol Kesehatan

Dengan adanya pekerja di Kota Surabaya yang terpapar virus corona atau covid-19, menjadikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus bersiaga. Melalui Dinas Perdindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menginstruksikan perusahaan di Bojonegoro untuk memperketat protokol kesehatan, sebagai antisipasi penyebaran covid-19.

Waspada Corona, Jangan Panik

60 Pekerja Terkena PHK dan 669 Pekerja Dirumahkan

Pandemi virus corona COVID-9 berdampak pada sektor industri dan tempat usaha yang merumahkan para karyawannya. Di Kabupaten Bojonegoro hingga kini sudah ada sebanyak 669 orang pekerja yang dirumahkan atau diberhentikan sementara, dan 60 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-9.

Satu Perusahaan di Bojonegoro Dapat Penangguhan UMK

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mendata, ada satu perusahaan yang mendapat penundaan dalam penerapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Disperinaker Kabupaten Bojonegoro tahun 2020.

Waspada Corona, Jangan Panik

Disperinaker Sidak Perusahaan di Bojonegoro

Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) tentang adanya pandemi Virus Corona (Covid-19), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro melakukan Inspensi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan besar di Bojonegoro terkait kesiapan menghadapi pandemi Virus Corona.

Disperinaker Himbau Perusahaan di Bojonegoro Terapkan UMK Baru

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) baru kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.016.000 per bulan.

Pemkab Bojonegoro Ajukan UMK 2020 Sebesar Rp 2.016.720

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Hasilnya, UMK Kabupaten Bojonegoro pada tahun tersebut naik dari sebelumnya Rp 1.838.400, menjadi Rp 2.016.780.

Tingginya Pengangguran Pencaker Kurang Manfaatkan Media Informasi

Setiap tahun diperkirakan bulan Juni hingga Oktober angka penggangguran di Jawa Timur bakal meningkat seiring adanya siswa yang telah lulus sekolah. Peningkatan angka penggangguran itu dikarenakan siswa yang lulus sekolah tidak melajutkan belajar dan lebih memilih untuk bekerja.