Skip to main content

Category : Tag: Meninggal


Info Haji 1447 Hijriah Tahun 2026

Larangan City Tour Sebelum Armuzna dan Imbau Jemaah Fokus Jaga Kesehatan

Kemenhaj menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jemaah haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan jemaah agar tetap sehat dan siap menghadapi fase inti ibadah haji.

Tanya Jawab Fikih

Mengajak Anak Kecil ke Masjid, Hukumnya?

Mengenalkan anak-anak kepada masjid sejak dini, termasuk hal yang baik, agar tumbuh kecintaan mereka terhadap ibadah dan kehidupan keagamaan. Di sisi lain, masjid adalah tempat ibadah yang sangat membutuhkan ketenangan dan kekhusyukan. Dalam rangka tujuan mulia tersebut, maka dibutuhkan kebijaksanaan orang tua dalam mengajak anak atau tidaknya ke masjid. Karena orang tualah yang paling tahu karakter anak-anaknya.

Tanya Jawab Fikih

Membentangkan Sajadah Besar, Hukumnya?

Di banyak masjid atau musala hari ini, sering dijumpai fenomena yang tampak sepele, tapi sebenarnya punya dampak besar. Yakni saat akan melaksanakan salat jamaah, membawa sajadah besar yang dibentangkan oleh sebagian orang yang tidak membutuhkan ruang seluas itu. Niatnya mungkin baik, ingin lebih nyaman atau menjaga kebersihan.

Tanya Jawab Fikih

Langkahi Pundak Orang Lain, Hukumnya?

Sering sekali terlihat fenomena di masjid atau musala, saat akan khutbah Jumat sedang berlangsung, atau ketika melaksanakan salat Jumat, atau salat berjamaah, seorang melangkahi pundak atau leher shaf yang ada di depannya.

Balita di Gayam Bojonegoro Meninggal usai Tenggelam di Persawahan Banjir

Peristiwa tragis menimpa seorang bayi dibawah lima tahun (Balita) di Kabupaten Bojonegoro. Balita tersebut, yakni TP (2) warga Desa Beged, Kecamatan Gayam. Ia ditemukan meninggal dunia setelah tercebur di genangan air area persawahan akibat luapan sungai di Desa setempat, Sabtu (11/4/2026).

Tanya Jawab Fikih

Salat Jamak yang Benar, Bagaimanakah?

Salat jamak dalam adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh syariat kepada seorang Muslim dalam kondisi tertentu. Secara definisi, salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu, baik dikerjakan pada waktu salat yang pertama (jamak taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jamak takhir).

Tanya Jawab Fiqih

Mengganti Salat Orang yang Meninggal, Hukumnya?

Salat adalah tiang agama. Ritual ibadah yang tidak boleh di gantikan dengan apapun, atau oleh siapapun. Selama orang Islam masih berakal, tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun. Begitu pentingnya salat, jika ditinggalkan maka wajib di qadha' di lain waktu.