Skip to main content

Category : Tag: Pk


Proyek Puluhan Miliar Terancam Gagal Bayar

Kepala BPKAD; Semua Bukan Salah BPKAD

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Soeyuti menanggapi belum terbayarnya rekanan kontraktor yang sudah menyelesaikan proyek pada tahun 2018.

Pemilu 2019

KPU Bojonegoro Lantik 56 PPK Tambahan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, M. Abdim Munim resmi melantik 56 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan untuk Pilpres 2019, Rabu (2/1/2019) di Kantor KPU Bojonegoro.

Wow...! SiLPA 2018 Capai Rp 2,3 Triliun Bakal Diaudit BPK

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2018 cukup besar. Sekitar Rp 2,3 triliun yang saat ini ada di Kas Daerah (Kasda). Rencananya, bakal diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu ke tiga Januari 2019 ini.

Pemilu 2019

Melanggar, Bawaslu Copot Ratusan APK Parpol dan Caleg

Sebanyak 672 Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2019 yang dinilai melanggar, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018) siang.

Pemilu 2019

Bawaslu Bakal Tertibkan 672 Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro bakal menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang tak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018).

Hore...! Besok ADD Tahap 3 Cair Rp47 M

Anggaran Dana Desa (ADD) 2018 telah cair 100 persen. Hal itu menyusul dicairkannya ADD tahap tiga oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro sebanyak Rp47.416.399.640 atau 25%.

Pemilu 2019

Bandel, APK Masih Saja Dipasang Sembarangan

Pelanggaran kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mendominasi saat ini adalah pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu partai politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg). Misalnya, dipaku di batang pohon tepi jalan.

Profesional, Diaspora, hingga Honorer Berpeluang Menjadi PPPK

Terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.