Biaya STNK dan BPKB Akan Naik 2-3 Kali Lipat?
Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017.
Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017.
Memasuki tahun 2017, semua pos anggaran tahun 2016 harus sudah terserap seluruhnya. Pasalnya jika tidak terserah akan kembali ke kas daerah.