Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Persoalan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Bojonegoro. Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro mencatat sebanyak 2.788 warga Bojonegoro terdeteksi alami gangguan jiwa, dengan kondisi mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat.
Dari ribuan ODGJ tersebut, sebanyak 18 orang masih mengalami pemasungan. Sedangkan, terdapat 270 ODGJ yang sudah sembuh.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati mengungkapkan, Pemkab Bojonegoro terus menyiapkan berbagai upaya untuk menangani dan memulihkan kondisi para ODGJ. Salah satunya dengan menyiapkan layanan kesehatan jiwa di RSUD Kalitidu, Kecamatan Kalitidu.
Rumah sakit yang sebelumnya diproyeksikan sebagai calon Rumah Sakit Khusus Onkologi tersebut nantinya dikembangkan menjadi rumah sakit umum daerah. Layanan kejiwaan menjadi salah satu layanan unggulan yang disiapkan.
“Layanan unggulannya kejiwaan. Insyaallah mulai awal 2027,” ungkap Ninik, Rabu (2/9/2026).
Penanganan ODGJ di Bojonegoro tidak hanya dilakukan oleh Dinkes. Dinas Sosial (Dinsos) juga memiliki peran penting, terutama dalam penanganan sosial hingga proses rehabilitasi.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Bojonegoro, Nafiatin Ni’mah, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pemerintah desa, hingga puskesmas. Dalam kondisi tertentu, Satpol PP dan kepolisian turut dilibatkan ketika terdapat laporan ODGJ yang membutuhkan penanganan.
“Kami mengatensi setiap laporan. Menangani hingga mengupayakan rehabilitasi,” jelas perempuan yang akrab disapa Atin tersebut.
Penanganan awal dilakukan di Shelter Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Bojonegoro yang berada di Jalan Basuki Rahmat, kawasan perkotaan Bojonegoro. Di tempat tersebut terdapat enam pegawai Dinsos yang bertugas selama 24 jam.
“Kami memastikan kebutuhan makan, minum, maupun medis para penghuni sama terpenuhi. Gratis,” imbuh Atin.
Shelter PMKS Bojonegoro memiliki 12 kamar. Delapan kamar diperuntukkan bagi orang terlantar (OT), sementara dua kamar khusus digunakan untuk ODGJ.
Meski menjadi tempat penanganan awal, ODGJ tidak ditargetkan tinggal lama di shelter. Mereka umumnya ditangani maksimal tiga hari sebelum mendapatkan penanganan lanjutan melalui program rehabilitasi.
Atin menjelaskan, program rehabilitasi ODGJ tidak dilakukan di Shelter PMKS Bojonegoro. Dinsos Bojonegoro menggandeng Dinsos Jawa Timur untuk mengirim ODGJ yang memenuhi kriteria ke tempat rehabilitasi, yakni PSTW Sidoarjo dan PSTW Pare di Kediri.
“Kami bekerja sama dengan Dinsos Jatim untuk rehabilitasi di PSTW Sidoarjo dan PSTW Pare itu,” jelas Atin.
Namun, proses rehabilitasi masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya ketika keluarga tidak memberikan izin saat ODGJ harus menjalani rehabilitasi di luar daerah.
“Ada orang tua yang anaknya ODGJ, tidak mengizinkan anaknya direhabilitasi di PSTW. Pilih merawat sendiri di rumah,” ujarnya.
Meski demikian, ODGJ yang tidak menjalani rehabilitasi di PSTW tetap mendapatkan pendampingan. Mereka dapat menjalani perawatan melalui skema rawat jalan dengan melibatkan puskesmas dan pemerintah desa.
“ODGJ dirawat di rumah dapat perawatan dari puskesmas setempat. Diberi obat secara rutin. Gratis,” tuturnya.
Upaya penanganan tersebut mulai menunjukkan hasil. Sepanjang 2026, sebanyak 270 ODGJ di Bojonegoro dinyatakan sembuh dan telah kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Banyak pula eks ODGJ yang kini kembali bekerja. Kami tentu senang dengan itu,” imbuh Atin.
Setelah kembali ke keluarga, kondisi para eks ODGJ tetap dipantau secara berkala oleh Dinsos Bojonegoro bersama pihak terkait. Pemerintah juga memberikan dukungan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Salah satunya melalui bantuan sosial tunai sebesar Rp1,5 juta per penerima. Bantuan tersebut diberikan satu kali dalam setahun dan bersumber dari APBD Bojonegoro.
“Besarannya Rp1.500.000. Setahun sekali. Bersumber dari APBD Bojonegoro,” bebernya.
Selain bantuan melalui APBD, Dinsos Bojonegoro juga memfasilitasi eks ODGJ untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan tersebut dapat berupa dukungan usaha maupun bantuan lainnya. Dinsos berperan mengajukan eks ODGJ yang dinilai membutuhkan bantuan, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk kembali produktif dan mandiri secara ekonomi.
“Seperti bantuan usaha dan bantuan lainnya untuk eks ODGJ, itu kami yang mengajukan,” pungkasnya. [riz/mad]