13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Wow...! Setiap Paslon Dana Kampanye Dibatasi Rp26 Miliar

blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 20:00

Wow...! Setiap Paslon Dana Kampanye Dibatasi Rp26 Miliar

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Selain pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), disepakati pula antara KPU Kabupaten Bojonegoro dan pasangan calon (Paslon) terkait batasan dana kampanye sekitar Rp26 miliar.

"Batasan dana kampanye setiap Paslon Rp26.252.554.900 tergantung kesepakatan KPU dengan tim kampanye. Supaya tidak saling serang karena dana," kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, Senin (30/4/2018).

Munib menjelaskan, selain itu untuk sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal Rp75 juta dan kelompok atau badan usaha maksimal Rp750 juta. Termasuk, sumbangan alat peraga kampanye (APK) berupa benner maupun yang lainnya juga dilaporkan.

Nantinya sumbangan dana kampanye tersebut dimaksukkan ke rekening bersama dari rekomendasi KPU. Serta proses pemberian dana kampanye terus dilakukan sampai akhir masa kampanye tanggal 23 Juni 2018.

"Sehari setelah itu tanggal 24 Juni sudah disampaikan ke LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye)," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : pilkada, dpt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat