14:00 . 4 Orang Kembalikan Formulir ke Demokrat, 1 Nama Disamarkan   |   21:00 . PEPC Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Hari Bumi   |   15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |  
Wed, 08 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kalah Gugatan, 3 Ruko Dirobohkan Oleh PN Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 November 2019 13:00

Kalah Gugatan, 3 Ruko Dirobohkan Oleh PN Bojonegoro

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Tiga ruko yang berada di jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro harus dirobohkan secara paksa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Hal itu menindak lanjuti putusan dari MA perihal sengketa kepemilkan tanah antara GKJTU Bojonegoro dengan pihak tergugat yakni Raymans Sari Yusuf.

Penetapan eksekusi lahan itu, sesuai dengan putusan PN Bojonegoro tertanggal 2016 nomor 15/pdt.G/2016/PN BJN. Dengan dasar tersebut 3 ruko yang berdiri dirobohkan sehingga rata dengan tanah menggunakan alat berat.

"Ada 2 bangunan yang yang terdiri dari 3 ruko dan 2 rumah yang dirobohkan," kata Panitera PN Bojonegoro, Udin Wahyudin.

Menurutnya, semestinya eksekusi 2 bangunan itu dilakukan pada awal tahun 2019 lalu, namun dari pihak Raymans melakukan penolakan dengan tindakan melawan dengan tidak benar sehingga eksekusi itu mundur agak lama dan baru bisa dieksekusi hari ini, Selasa (19/11/2019).

"Sebenarnya eksekusi lahan itu dilakukan seminggu lalu, namun pihak Raymans juga melakukan perlawanan," terang Udin.

Guna menjaga keamanan dalam eksekusi lahan tersebut, PN Bojonegoro melibatkan satu pleton yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP dan dari Pihak PN Bojonegoro sendiri. Dengan pengamanan ketat itu, eksekusi lahan berlansung lancar, bahkan eksekusi itu menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.[saf/ito]

Tag : ruko, jalan, teuku, umar, bojonegoro, gkjtu, sengketa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat