20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Bulan Beraksi, Belasan Mobil Digelapkan

blokbojonegoro.com | Saturday, 22 February 2020 08:00

Dua Bulan Beraksi, Belasan Mobil Digelapkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonrgoro.com - Polres Bojonegoro kebanjiran pelaku kejahatan yang beraksi beberapa hari belakangan ini, saat menggelar pres rilis di halaman Polres setempat, Jum'at (21/2/2020).

Bahkan seorang pelaku yang berhasil menggelapkan belasan mobil itu beraksi hanya dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, aksi penggelapan mobil yang dilakukan NHR warga Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu tidak sendirian. Bersama dua rekannya yang sekarang masih buron, pelaku menggelapkan mobil yang disewanya.

"Korbannya ada 10 orang yang seluruhnya dikenali pelaku. Kendaraan yang digelapkan ada 17 kendaraan mobil dan elf selama dua bulan," jelas Kapolres saat press rilis.

Menurutnya, dari pemilik mobil pelaku menyewa kendaraan tersebut per harinya Rp225 ribu dan sebulannya Rp6 juta.

Dari rentalan mobil tersebut, pelaku menggadaikan mobil itu Rp30 juta sampai Rp35 juta. Bahkan diantara korbannya juga memberikan BPKB kendaraan untuk mengurus pajak kendaraan yang dibawa pelaku.

"Selain digadaikan di Bojonegoro, juga ada di Blora. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 372 dan 378 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 8 tahun," terangnya.

Sekarang ini kendaraan yang sudah diketahui pemiliknya langsung diserahkan kepada yang punya. Syaratnya harus membawa persyaratan kepemilikan kendaraan tersebut. [zid/mu]

Tag : penggelapan mobil, kejahatan, pelaku, tersangka



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat