08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |   16:00 . Miss Lucy asal Amerika Serikat Ajarkan Anak Bojonegoro Bahasa Inggris   |   13:00 . Selesai Diidentifikasi, Jasad Anjar Diserahkan ke Keluarga   |   12:00 . Ibnu Athaillah, Lulusan Attanwir yang Ukir Prestasi Kaligrafi di Ajang Internasional IRCICA 2024   |   11:00 . Alumni Ponpes Attanwir Juara 3 Kaligrafi Internasional IRCICA di Turki   |   10:00 . Jasad Anjar Warga Kasiman Ditemukan 5 Km dari Jembatan Bandar   |   07:00 . Peserta UMK Academy Naik Kelas Lewat Platform Learning Management System   |  
Wed, 23 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PTSL di Kanor Dipermasalahkan Warga

BPN: Tidak Sesuai Surat Pemohon, Sertifikat Dapat Dibatalkan

blokbojonegoro.com | Thursday, 19 November 2020 19:00

BPN: Tidak Sesuai Surat Pemohon, Sertifikat Dapat Dibatalkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Polemik pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, belum selesai. Namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro memastikan sertifikat yang terbit dapat dibatalkan, jika tidak sesuai surat pernyataan pemohon PTSL.

Meskipun sempat dimediasi pertama oleh Pemerintah D3sa Kabalan, belum ada kepastian masalah sertifikat tersebur. "Pemohon ada surat pernyataan penguasaan bidang tanah, jika tidak sesuai dapat dibatalkan sertifikatnya dan harus mengembalikan," kata Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Bojonegoro, Agus Susanto, Kamis (19/11/2020).

Dijelaskan, pelaksanaan PTSL di setiap desa diawali permohonan dari Pemerintah Desa. Kemudian BPN mengadakan penyuluhan ke masyarakat, serta di desa pelaksana PTSL dibentuk Pokmas atau panitia desa.

"Sekaligus dibutuhkan kejujuran, karena pemohon PTSL yang mempunyai tanah dan didukung surat-surat kepemilikan tanah dan kewajiban memasang tanda batas," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Menurutnya, pemohon PTSL mengisi surat pernyataan yang di dalamnya terdapat posisi dan kepemilikan tanah, tanah tidak dijadikan jaminan sesuatu hutang, tidak dalam keadaan sengketa, bukan merupakan aset, tidak termasuk kawasan hutan, asal usul tanah (waris, jual beli, wasiat, hibah) dan yang lainnya.

"Dalam surat pernyataan itu sewaktu-waktu pernyataan itu salah, siap dituntut pidana maupun perdata. Sekaligus yang bersangkutan bersedia sertifikat yang sudah diterima, dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Ditambahkan, BPN juga bersedia menjadi fasilitator mediasi apabila ada surat permohonan dari pemilik tanah yang bermasalah dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan.

Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, pelaksanaan PTSL di Desa Kabalan Kecamatan Kanor dipermasalahkan warga, karena dianggap tidak sesuai. Pasalnya tanah yang dibeli warga seluas 310 meter persegi, dalam sertifikat hanya 197 meter persegi. Sedangkan sisa tanah tersebut menjadi sertifikat atas nama orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik tanah sesungguhnya. [zid/lis]

 

 

Tag : Bpn, tanah, sertifikat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 22 July 2025 23:00

    KKNT UPN Veteran Jawa Timur

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Inovasi Pesantren yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) berkat kolaborasi erat antara LPPM UPNVJT dan Majelis Al-Muwasholah Baina ‘Ulama Al-Muslimin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat