21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |   16:00 . Viral! Sopir Bus dan Pemudik di Bojonegoro Adu Jotos, Kenapa?   |   15:00 . Libur Lebaran Okupansi Hotel Naik Hingga 90 Persen   |  
Thu, 18 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PTSL di Kanor Dipermasalahkan Warga

Lewat Pengacara, Maskupah Layangkan Somasi

blokbojonegoro.com | Saturday, 21 November 2020 16:00

Lewat Pengacara, Maskupah Layangkan Somasi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir. Bahkan pemilik tanah, Maskupah yang merasa keberatan pembuatan sertifikat tanah hak miliknya, melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.

Pasalnya Maskupah, sudah menunjuk kuasa hukum, Sunaryo Abu Main, untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. "Sudah kita somasi Ibu Suwasih dan panitia PTSL Desa Kabalan. Tembusannya ke Kades Kabalan, Camat Kanor, Kepala BPN dan Kapolres Bojonegoro," kata Sunaryo Abu Main.

Diterangkan Mbah Naryo, dalam surat nomor 27/ADV/SOMASI/XI/2020 menyebut, Ibu Maskupah pada tahun 1990 telah memiliki sebidang tanah yang tercatat dalam buku C nomor F:837 Persil 23 kelas D1 luas 310 meter persegi yang diperoleh jual beli dari saudara Kusnan alamat Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

"Sebidang tanah yang diperoleh melalui jual beli dengan bukti sementara pengakuan, membubuhkan cap jempol saudara Kusnan atau penjual yang diketahui kepala desa selaku pemerintahan desa. Serta disaksikan perangkat desa yakni sekretaris desa dan kepala dusun Kabalan pada tanggal 29 April 1990," terangnya sambil menunjukkan surat somasi yang dilayangkan.

Sehingga lanjut Mbah Naryo, pada tahun 2020 tanah pekarangan tersebut disertifikatkan melalui program PTSL untuk memperoleh hak tanah tersebut dengan luas sesuai dengan yang dimaksud (310 meter persegi) yang diajukan Ibu Maskupah kepada panitia PTSL Desa Kabalan.

Namun kenyataannya pada bulan Oktober 2020, saat pembagian sertifikat atas hak yang diajukan Ibu Maskupah melalui program PTSL terbit dua sertifikat, yakni terbit sertifikat SHM atas nama Maskupah dengan luas 197 meter persegi dan terbit SHM atas nama Suwarsih dengan luas 113 meter persegi.

Menururnya, proses pengajuan sertifikat atas nama Suwarsih tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan Ibu Maskupah sebagai pemilik atas objek tanah pekarangan tersebut.

"Apabila benar adanya saudara Suwasih dan ketua panitia PTSL Desa Kabalan patut diduga ada data yang dimanipulasi, atau yang dipalsukan dapat diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan," jelasnya.

Ditambahkan, sebagai kuasa hukum, maka Ibu Suwasih ada iktikad baik untuk musyawarah mufakat jangka waktu maksimal 2 minggu. "Apabila tidak ada kesepakatan maka sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Mbah Naryo. [zid/mu]

Tag : Ptsl, tanah, Sertifikat tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat