18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Soal Tiga Izin Tambang

Izin Rekomendasi Dianggap Sudah Sesuai

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 February 2017 09:00

Izin Rekomendasi Dianggap Sudah Sesuai

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dikeluarkannya izin rekomendasi tiga tambang di Kabupaten Bojonegoro dirasa sudah sesuai regulasi. Pasalnya sudah dilakukan verifikasi oleh tim sesuai SK Bupati nomor 188/284/KEP/412.11/2016, untuk menyikapi surat dari Provinsi Jawa Timur.

Baca juga [Akhir Bulan Ini Dewan akan Panggil SKPD Terkait]

Staf bagian Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Dedy Karuniawan menjelaskan, tim sesuai SK Bupati terdiri dari asisten pemerintahan I, asisten pemerintahan II, kepala Dinas Perijinan, ESDM, Dispenda, Dishub, DPU, Bappeda, BLH, Bakesbang dan juga Satpol PP.

"Karena menyikapi WIUP surat badan penanaman modal Provinsi Jawa Timur ke Bupati Bojonegoro," terangnya, Selasa (14/2/2017).

Untuk rekomendasi WIUP diatur dalam Perbup 30 tahun 2016 pasal 5 yang intinya adanya permintaan SKPD Provinsi Jawa Timur yang menangani (Badan Penanaman Modal) ke Bupati, permintaan rekomendasi ditangani tim teknis dan Bupati meminta menghadirkan pemohon WIUP yakni Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.

"Dari delapan pemilik tambang yang diundang, hanya tujuh yang hadir dan satu tidak hadir. Mereka diminta memaparkan kajian dan aspek teknisnya juga," jelasnya.

Hal itu sudah diatur dalm Perda 26 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro selama 2011-2031. Sehingga dalam tim verifikasi juga melibatkan Bappeda karena yang membuat kajian teknis, pola tata ruang wilayah.

Dalam perda tersebut pasal 7 ada kajian semua aspek termasuk aspek pola ruang, sosial, ekonomi, kerusakan jalan dan juga kendaraan jalan.

"Tiga tambang itu sudah dikirim Desember 2016, sudah terbit izin kewilayahannya, tapi belum bisa melakukan aktivitas tambang, karena masih ada dua proses perizinan yang harus dilalui," ungkapnya.

Ditambahkan, Untuk sekarang izin usaha pertambangan ada tiga yang harus dilalui yakni kewilayahan (WIUP), cadangan atau terukur berupa izin eksplorasi. "Meskipun sudah ada dua itu, masih tidak boleh beroperasi. Karena harus mempunyai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)," imbuhnya.

Tiga tambang yang sudah keluar WIUP tersebut diantaranya tanah urug di Desa/Kecamatan Gondang, Sirtu di Desa Katur Kecamatan Gayam dan Sirtu di Desa Tebon Kecamatan Padangan. "Jika dalam proses izin pertama sudah, tapi melakukan kesalahan. Izinnya akan dicabut," pungkas Dedy. [zid/mu]

Tag : tambang bojonegoro, izin tambang bojonegoro, izin tambang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat