BPJS Ketenagakerjaan Kejar Perusahaan Belum Mendaftar
blokbojonegoro.com | Saturday, 18 February 2017 20:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan sosialisasi regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat dipatuhi setiap pemberi kerja atau pengusaha di seluruh Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan cabang Bojonegoro masih terus mengupayakan agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaan yang terdaftar di kantor yang terletak di Jalan Untung Suropati itu.
"Karena hal ini sangat berkaitan dengan perlindungan dan manfaat yang akan diterima oleh para pekerja," kata Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Tjandra Sulaksana.
Menurutnya, memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak para pekerja yang dijamin Undang undang no. 24 tahun 2011 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013. Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
"Kita terus kejar perusahaan baru untuk segera mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan," terangnya
Sementara itu, untuk perusahaan lama yang belum mendaftarkan akan segera ditangani. "Ada perusahaan yang membandel tidak segera daftar juga akan di urus," imbuhnya. [ifa/ito]
Tag : bpjs, ketenagakerjaan, kartu, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini