19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bertepatan HUT RI, Dua Napi di Lapas Bojonegoro Bebas

blokbojonegoro.com | Thursday, 17 August 2017 08:00

Bertepatan HUT RI, Dua Napi di Lapas Bojonegoro Bebas

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro memperoleh remisi umum sebesar satu bulan dan  bebas bertepatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-72. Selain itu, ada 122 warga binaan masyarakat (WBP) yang juga memperoleh remisi umum.

”Total yang kami usulkan ada 124 napi, terdiri dari 96 napi tahun ke dua yang sudah turun SK-nya, sedangkan 28 narapidana masih dalam proses SK-nya,” jelas Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bojonegoro Koesdwiawantoadi.

Dua narapidana yang bebas tersebut merupakan terdakwa kasus pencurian yakni Arif Nurrohman, (42) dan Sidiq (49). Keduanya divonis tujuh bulan pidana penjara.  Remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan. Petugas juga telah melakukan penilaian terhadap tingkah laku napi selama menghuni lapas.

”Sebelum mengusulkan remisi untuk napi, kami tentu melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Jadi, napi yang kelakuannya baik dan kerap membantu kegiatan lapas pasti diusulkan remisi,” ujarnya.

Setelah adanya sidang TPP di Lapas Kelas II A Bojonegoro, berkas-berkas tersebut dikirim ke Kanwil Kemenkumham Surabaya. Sehingga, SK akan turun apabila proses verifikasi di kanwil sudah beres.

Saat ini napi di Lapas Kelas II Bojonegoro ada sebanyak 402 orang, terdiri dari 268 napi dan 134 tahanan.Remisi umum HUT RI 72 paling sedikit satu bulan, termasuk napi yang divonis 15 tahun pidan penjara, sedangkan remisi paling banyak lima bulan. [oel/ito]

Tag : napi, remisi, lapas, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat